REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian telah menetapkan sebanyak 14 orang tersangka terkait kasus judi daring atau judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Dari 14 tersangka, 11 orang di antaranya merupakan pegawai Kemkomdigi.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengapresiasi langkah kepolisian yang gencar memberantas judi online, termasuk di lingkungan kementerian yang dahulu dipimpinnya. Ia pun mengaku akan menyerahkan kasus itu sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
"Kita serahkan kepada aparat penegak hukum. Itu sebagai langkah aparat penegak hukum, kami apresiasi," kata Budi yang kini menjadi menteri koperasi itu di kawasan Senayan, Jakarta, akhir pekan lalu.
Ia mengaku tak lagi terkait dengan kasus tersebut. Pasalnya, kini ia menjabat sebagai Menteri Koperasi di Kabinet Merah Putih. Namun, ia tetap akan menghormati langkah yang dilakukan aparat penegak hukum.
"Sekarang saya urus koperasi dan rakyat. Tanya aparat penegak hukum saja (terkait kasus). Kita dukung," kata dia.
Budi membantah anggaran bahwa selama ini dirinya melindungi atau menutupi kasus judi online selama menjabat sebagai Menkominfo. Ihwal penegakan hukum baru dilakukan saat ini, menurut dia, hal itu merupakan kewenangan aparat kepolisian. "Enggak, enggak ada (melindungi). Pokoknya kita menghormati. Bagus itu. Saya dukung," ujar dia.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra menyatakan, polisi telah menetapkan 14 orang tersangka terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kemkomdigi. Sebanyak 11 orang merupakan pegawai Kemkomdigi dan tiga orang sipil.
"Kami sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka dan akan terus melakukan pengembangan dan akan menyita semua aset-aset dari para tersangka," kata dia, Sabtu.