Sabtu 02 Nov 2024 15:52 WIB

14 Tersangka Judi Online Ditetapkan, Sebelas dari Kementerian Komdigi

Polisi menggeledah kantor Kementerian Komdigi terkait kasus judi online.

14 Tersangka Judol Ditetapkan, Sebelas dari Kementerian Komdigi/Tersangka judi online di kantor Kementerian Komdigi
Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
14 Tersangka Judol Ditetapkan, Sebelas dari Kementerian Komdigi/Tersangka judi online di kantor Kementerian Komdigi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sampai saat ini sudah memeriksa 14 tersangka yang ditangkap terkait kasus judi online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Update hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka dan masih akan terus melakukan pengembangan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra dalam keterangan yang diterima, Sabtu (2/11/2024).

Baca Juga

Wira juga menjabarkan 14 tersangka saat ini yang telah ditetapkan adalah 11 orang dari Kementerian Komdigi dan 3 merupakan warga sipil."Kita akan lakukan tracing (penelusuran) aset-aset para pelaku hasil dari kejahatan," ucap Wira.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di  kantor Kementerian Komdigi terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi daring (online).

"Iya benar ada penggeledahan di kantor Komdigi, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (1/11).

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement