REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tom Lembong menolak memberikan pernyataan apapun kepada wartawan setelah menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka di Kejaksaan Agung (Kejakgung).
Pada Jumat (1/11/2024) mantan menteri perdagangan (mendag) itu, menjalani pemeriksaan selama lebih dari 10 jam terkait dengan perkara korupsi dalam pemberian izin impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menjeratnya sebagai tahanan, sejak Selasa (29/10/2024) lalu.
Tom, menjalani pemeriksaan sejak pukul 09:58 WIB. Setelah lebih dari 10 jam diperiksa tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Gedung Kartika, Kejakgung, Tom keluar pemeriksaan sekitar pukul 20:28 WIB dengan mengenakan baju tahanan merah muda.
Seperti penampakannnya selama ini, Tom kepada wartawan, usai menjalani pemeriksaan, hanya melemparkan senyum. Saat digiring para jaksa penyidik dan pihak keamanan menuju ke mobil tahanan kejaksaan, Tom tak memberikan jawaban apapun atas segala pertanyaan.
Pertanyaan para pewarta seputar kasusnya, Tom, pun cuma merespons dengan senyuman saja. Saat ditanya apakah Tom, bakal mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka saat ini, Tom, pun cuma bungkam.
Tetapi, dari dalam mobil tahanan, Tom memberikan respons dengan melambaikan tangan kanannya. Meskipun lambaian tangannya itu, terbatas karena dalam kondisi diborgol.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjebloskan Tom Lembong ke sel tahanan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Penyidik Jampidsus menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka, bersama dengan inisial CS yang diketahui sebagai direktur pengembangan bisnis PT PPI.
Kejagung menetapkan inisial Tom Lembong sebagai tersangka terkait perannya, selaku mantan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016. Jampidsus menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016
"Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 penyidik pada Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi bukti tindak pidana korupsi terkait dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2023," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar di Kejakgung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Adapun kedua tersangka adalah TTL (Thomas Trikasi Lembong) selaku menteri perdagangan 2015 sampai dengan 2016. Kedua yakni tersangka atas nama CS selaku dir pengembangan bisnis PT PPI 2015 2016. Kedua tersangka ditahan sejak peningkatan status tersangka, Selasa (29/10/2024). Kasus importasi gula ini, dikatakan merugikan negara Rp 400 miliar.