Sabtu 26 Oct 2024 07:45 WIB

Mahfud MD Sentil Haikal Hassan: Penjelasan Sertifikasi Halal Salah

Bagaimana kalau membeli kambing, ayam, laptop, buku dan lain-lain?

Presiden Prabowo memberikan ucapan selamat kepada Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Haikal Hassan (kiri) seusai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Presiden Prabowo melantik Ketua Mahkamah Agung (MA) serta Kepala Badan, Gubernur Lemhanas, Utusan Khusus Presiden, Penasihat Khusus Presiden, dan Staf Khusus Presiden pada Kabinet Merah Putih 2024-2029.
Foto: Biro Pers Istana
Presiden Prabowo memberikan ucapan selamat kepada Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Haikal Hassan (kiri) seusai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Presiden Prabowo melantik Ketua Mahkamah Agung (MA) serta Kepala Badan, Gubernur Lemhanas, Utusan Khusus Presiden, Penasihat Khusus Presiden, dan Staf Khusus Presiden pada Kabinet Merah Putih 2024-2029.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menko polhukam Mahfud MD mengoreksi pernyataan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan terkait semua produk harus bersertifikat halal. Menurut Mahfud, pernyataan Haikal itu tidak tepat

"Penjelasan pemerintah tentang sertifikasi ini (halal) salah. Masak, semua yang dijualbelikan harus pakai sertifikasi halal?" ucap Mahfud melalui akun X dikutip Republika.co.id di Jakarta, Sabtu (26/10/2024).

Baca Juga

Menurut mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, tidak semua produk atau makanan harus diberi sertifikat halal. Pun untuk makanan yang sudah jelas haram tidak perlu diberi sertifikat halal.

"Bagaimana kalau membeli kambing, ayam, laptop, buku dan lain-lain? Kalau seperti itu, jadinya beragama di negara ini terasa sulit. Tak semua yang haram dimakan itu tak boleh diniagakan," kata Mahfud.

Adapun Mahfud memberi tanggapan itu dengan melamporkan video penjelasan Haikal Hassan. Saat itu, Haikal menjawab pertanyaan wartawan tentang daftar produk yang harus menjalani sertifikat halal.

"Semua produk yang beredar dan diperjualbelikan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal itu undang-undang (yang memerintahkan). Mesti terus dimaksud produk itu semuanya berbentuk makanan, minuman. Kalau makanan di hotel, restoran, kafe wajib bersertifikat halal, kemudian obat kosmetik semua, fashion ya, dan sembelihan juga, dan semua barang olahan," kata Haikal yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto menjadi kapal BPJPH. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement