Rabu 09 Oct 2024 20:31 WIB

Curangi Klaim BPJS, Dua Rumah Sakit di Tegal Lakukan 'Phantom Procedure', Apa Itu?

Setelah kecurangan tersebut terbongkar, BPJS Kesehatan memutuskan kerja sama.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Mas Alamil Huda
Petugas melayani masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas melayani masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Elhamangto Zuhdan, mengatakan telah menerima informasi tentang praktik kecurangan klaim yang dilakukan Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Kota Tegal dan RS Mitra Keluarga Slawi terhadap BPJS Kesehatan Tegal. Dia mengungkapkan, kedua RS tersebut melakukan phantom procedure atau mencantumkan prosedur fiktif dalam klaimnya.

"Hampir dua minggu lalu kami dapat info ini. Infonya dari persatuan rumah sakit. Kemudian kami konfirmasi ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tegal dan Kabupaten Tegal, memang ada kondisi seperti ini," ucap Elhamangto saat dihubungi Republika, Rabu (9/10/2024).

Baca Juga

Elhamangto mengatakan, RS Mitra Keluarga Kota Tegal dan Slawi mengajukan sekitar 12 tagihan atau klaim ke BPJS Kesehatan Tegal. "Tapi dari empat tagihan yang dibayarkan, dilakukan audit oleh BPJS Kesehatan, disinyalir ada namanya penyalahan prosedur. Jadi ada tagihan ventilator di ICU yang tidak dilakukan, tapi itu ditagihkan," ungkapnya.

Dia menambahkan, setelah kecurangan tersebut terbongkar, BPJS Kesehatan Tegal, Dinkes Kota Tegal, dan Dinkes Kabupaten Tegal memanggil perwakilan kedua RS terkait. "Pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga mengakui (kecurangan) itu, kemudian akan mengembalikan (kerugian). Atas kejadian ini, BPJS (Kesehatan) memutuskan kerja sama untuk sementara," ujar Elhamangto.

Kendati demikian, Elhamangto belum bisa mengungkapkan berapa nilai kerugian akibat phantom procedure yang dilakukan RS Mitra Kota Tegal dan Slawi. Dia hanya menyampaikan bahwa jika RS Mitra Keluarga Kota Tegal dan Slawi hendak menjalin kerja sama lagi dengan BPJS Kesehatan, hal itu baru bisa dilakukan minimal satu tahun pasca pemberhentian kooperasi.

"Jadi ini nanti dari dinas provinsi juga akan melakukan penekanan pada rumah sakit tersebut untuk segera melakukan pengembalian (kerugian) dan pembinaan untuk tidak terulang kejadian ini," katanya.

photo
Layanan publik yang wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan. - (Tim Infografis Republika.co.id)

Pernyataan resmi pihak BPJS.. baca di halaman selanjutnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement