REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menyebut bahwa empat orang pembunuh mahasiswa di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), bernama Laode Hartono (24), terancam pidana penjara seumur hidup.
Kepala Polresta Kendari Kombes Pol. Aris Tri Yunarko saat ditemui di Kendari, Selasa sore, mengatakan bahwa empat pelaku tersebut masing-masing bernama Ermunanto (22), Ending Edriawan (23), Erdiyanto (19), dan seorang wanita inisial I (20).
Ia menyampaikan bahwa penangkapan ke empat pelaku tersebut berdasarkan dengan laporan penemuan mayat di Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Jumat (4/10) sekitar pukul 15.00 WITA, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan serta autopsi terhadap mayat korban.
"Hasilnya, luka-luka korban ini diduga merupakan korban pembunuhan, berdasarkan informasi dari dokter itu kemudian kami menyelidiki kasus itu," kata Aris.
Ia menyebutkan bahwa dari hasil penyelidikan tersebut, pihaknya mendapatkan informasi mengenai pelaku dan berhasil ditangkap tiga orang bernama Ending Edriawan, Erdiyanto, dan I, di Kota Kendari. Sedangkan pelaku Ermunanto berhasil ditangkap di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), pada Senin (7/10).
"Empat orang itu kami tahan di Polresta Kendari," ujarnya.
Aris mengungkapkan bahwa berdasarkan interogasi dari para pelaku, peristiwa pembunuhan itu bermula saat korban dihubungi oleh pelaku I yang merupakan pacar Ermunanto, untuk bertemu di tempat kejadian perkara (TKP).
Namun, saat itu Intan telah bersama dengan Ermunanto dan dua orang rekannya, yakni Ending serta Erdiyanto. "Saat itu E (Ermunanto) berkelahi dengan korban, pada waktu perkelahian itu, E sempat kalah dan langsung dibantu oleh EE (Ending) dan ER (Erdiyanto), korban dipukul menggunakan bambu subereker motor," ungkap Aris.
Setelah aksi penganiayaan itu, korban kemudian mengatakan kepada para pelaku akan melaporkan mereka kepada pihak kepolisian. Saat itu juga para pelaku langsung menghabisi nyawa korban dan membuang mayatnya di semak-semak beserta dengan motor yang digunakan oleh korban.
"Dengan cara memukul korban menggunakan botol bir dan batu ke wajah korban," sebut Aris.
Aris juga membeberkan bahwa motif dari pembunuhan tersebut karena pelaku Ermunanto cemburu terhadap korban yang pernah melakukan hubungan suami istri dengan pacarnya yang berinisial I.
"Dan juga korban sering menghubungi pacarnya untuk mengajaknya berhubungan suami istri," beber Aris.
Dia menambahkan bahwa terhadap para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 340, Jo Pasal338, Pasal 170 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati.