Senin 30 Sep 2024 14:52 WIB

Kejagung Sita Uang Rp 450 Miliar dari Terpidana Korupsi Apeng

Penyitaan uang Rp 450 miliar merupakan bagian dari penanganan perkara PT Duta Palma.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Terpidana pemilik PT Dulta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.
Foto:

Menurut dia, tim penyidiknya sudah mengamati pola penyamaran hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan terpidana Surya Darmadi melalui Group Duta Palma. Abdul mengungkapkan, terdapat lima korporasi di dalam Group Duta Palma, melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan pengolahan kelapa sawit secara melawan hukum.

"Lima perusahaan yang ada di dalam Group Duta Palma tersebut, meneruskan uang-uang dari hasil korupsinya untuk ditempatkan di dua perusahaan-perusahaan lainnya," ujar Abdul.

Surya Darmadi alias Apeng dalam perkara pokok korupsinya, sudah inkrah dengan pidana 15 tahun. Dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) hakim, pun menghukum Surya Darmadi dengan kewajiban mengganti kerugian negara Rp 2 triliun.

Tetapi, hakim menyatakan tak terbukti dalil kerugian perekonomian negara terkait kerusakan lingkungan senilai Rp 40 triliun yang disebutkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya. Namun setelah putusan kasasi, atas putusan yang menolak adanya kerugian perekonomian negara itu, Jampidsus melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tujuh tersangka korporasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement