REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebutkan ada kode 'pesta' yang merupakan sinyal untuk aksi tawuran dalam kasus penemuan tujuh jasad remaja di Kali Bekasi yang terjadi pada Ahad (22/9/2024). Kompolnas melakukan supervisi ke Polrestro Bekasi terkait penanganan kasus ini.
"Kami sempat mewawancarai tiga tersangka yang terbukti membawa senjata tajam. Mereka menjelaskan bahwa kata 'pesta' adalah kode untuk tawuran," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Pongky sebelumnya melakukan supervisi ke Polres Metro Bekasi, Selasa (24/9/2024). Poengky menambahkan kode 'pesta' tersebut juga dipakai untuk mereka mendapatkan izin dari orang tua agar mereka bisa keluar malam.
"Saya tanya ke tiga tersangka itu. Siapa yang ulang tahun, kok ada 'pesta'? Mereka jawab tidak ada yang ulang tahun, bu. Itu artinya ngajak tawuran," katanya.
Menurutnya, kode tersebut seusai dengan bukti-bukti yang ditemukan di lokasi tawuran, mulai senjata tajam hingga minuman keras. Poengky juga menyebutkan mereka mengaku berlarian karena takut tim Patroli yang akan melakukan penangkapan pelaku tawuran dan pembawa senjata tajam.
"Terkait dengan patroli polisi, itu memang merupakan tugas kepolisian untuk mencegah kejahatan. Kompolnas justru mendorong patroli dilakukan secara rutin, khususnya di daerah-daerah rawan kejahatan agar kejahatan dapat dicegah dan dapat melindungi serta mengayomi masyarakat," ucapnya.
Poengku menjelaskan berdasarkan paparan Polrestro Bekasi Kota, tujuh jenazah yang ditemukan di Kali Bekasi merupakan bagian dari kelompok yang akan melakukan tawuran. Adapun pada tempat berkumpulnya peserta tawuran, diketahui terdapat 50 orang yang sudah berada di tempat tersebut. Ada yang membawa senjata tajam dan ada pula yang mengonsumsi minuman keras.