Senin 23 Sep 2024 17:27 WIB

KPU Umumkan 1.553 Pasangan Calon Ikuti Pilkada Serentak 2024

Pilkada Serentak 2024 digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Sejumlah anggota KPU Kota Kediri berpakaian daerah mengikuti kirab maskot Pilkada 2024 di Kota Kediri, Jawa Timur, Sabtu (21/9/2024). Kirab maskot yang diselenggarakan oleh KPU daerah setempat tersebut sebagai sarana sosialisasi penyelenggaraan Pilkada 2024 serentak kepada masyarakat. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/YU
Foto: ANTARA FOTO
Sejumlah anggota KPU Kota Kediri berpakaian daerah mengikuti kirab maskot Pilkada 2024 di Kota Kediri, Jawa Timur, Sabtu (21/9/2024). Kirab maskot yang diselenggarakan oleh KPU daerah setempat tersebut sebagai sarana sosialisasi penyelenggaraan Pilkada 2024 serentak kepada masyarakat. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/YU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan ada sekitar 1.553 pasangan calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Anggota KPU RI August Mellaz menjelaskan hal tersebut merupakan rekapitulasi data usai penetapan pasangan calon kepala daerah dilakukan KPU masing-masing wilayah pada Ahad (22/9/2024).

"Dari total 1.561 pasangan calon yang mendaftar ke KPU, baik di tingkat provinsi, kemudian ke kabupaten/kota. KPU, baik tingkat provinsi, kabupaten-kota, telah menetapkan 1.553 pasangan calon," kata Mellaz dalam konferensi persnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (23/9/2024).

Baca Juga

Dengan demikian, ada delapan bakal pasangan calon yang tidak ditetapkan sebagai pasangan calon yang akan maju pada Pilkada Serentak 2024, karena dianggap tak memenuhi persyaratan. Dari jumlah itu, 103 di antaranya merupakan pasangan calon gubernur-wakil gubernur, 284 pasangan wali kota dan wakilnya, sedangkan 1.166 sisanya merupakan pasangan calon bupati dan wakilnya.

Dari 1.553 pasangan calon kepala daerah tersebut, 1.500 di antaranya merupakan usungan partai politik/gabungan partai politik. Sedangkan 53 sisanya merupakan pasangan calon jalur independen/non-partai/perseorangan.

KPU juga mengonfirmasi bahwa pasangan calon tunggal yang berlaga pada Pilkada Serentak 2024 turun menjadi hanya 37 pasangan calon, dari sebelumnya 44 bakal pasangan calon tunggal yang mendaftar ke KPU setempat. Setelah itu, para pasangan calon kepala daerah dapat mulai berkampanye selama masa kampanye yang berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024.

photo
Jadwal Pilkada Serentak 2024 - (Infografis Republika)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement