REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG — Sebanyak 24 gabungan serikat buruh di Jawa Barat bakal menggelar aksi demonstrasi selama tiga hari sejak tanggal 23 hingga 25 September di Jalan Diponegoro, Kantor Gedung Sate. Mereka menuntut Pj Gubernur Jabar menetapkan upah buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih harus berada di atas upah minimum.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat Roy Jinto mengatakan Gubernur Jabar tahun 2022 dan 2023 telah mengeluarkan keputusan Gubernur Jabar tentang penyesuaian upah minimun bagi buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Namun, Apindo Jabar menggugat hal tersebut kepada PTUN.
Namun, Mahkamah Agung (MA) memutuskan aturan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku. Pihaknya pun meminta Gubernur Jabar untuk segera menetapkan aturan terkait itu."Pj Gubernur tidak menghiraukan tuntutan tersebut," kata dia, Ahad (22/9/2024).
Oleh karena itu, Ro Jinto mengatakan para buruh akan turun ke jalan untuk mendesak Pj Gubernur memberlakukan aturan tersebut. Mereka akan melakukan aksi demonstrasi di Gedung Sate, Rumah Dinas Pj Gubernur Jabar dan Kantor Disnakertrans Jabar.
"Gabungan 24 serikat pekerja terpaksa turun ke jalan sebagai bentuk protes terhadap Pj Gubernur Jawa Barat," ungkap dia.
Pihaknya mendesak agar Pj Gubernur Jabar mengeluarkan keputusan penyesuaian upah bagi buruh yang masa kerja sudah satu tahun atau lebih. Selain itu demo yang dilakukan yaitu tolak penambahan dana pensiun dan tolak penetapan upah tahun 2025 berdasarkan PP 51 tahun 2023.
"Mendesak Pj Gubernur Jabar mengeluarkan putusan penyesuaian upah bagi buruh masa kerja satu tahun atau lebih," kata dia.