Ahad 09 Oct 2022 17:23 WIB

Partai dan Serikat Buruh Akan Gelar Aksi di Istana 12 Oktober, Ini Tuntutannya

Buruh terdampak langsung kenaikan harga makanan, transportasi, dan sewa rumah.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus raharjo
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal berorasi saat aksi May Day Fiesta 2022 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (14/5/2022). Partai Buruh bersama Gerakan Buruh Indonesia memperingati Hari Buruh Internasional dengan menggelar aksi May Day Fiesta dengan membawa 18 tuntutan diantaranya menolak Omnibus law UU Cipta Kerja, penurunan harga bahan pokok dan BBM, dan penolakan upah murah.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal berorasi saat aksi May Day Fiesta 2022 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (14/5/2022). Partai Buruh bersama Gerakan Buruh Indonesia memperingati Hari Buruh Internasional dengan menggelar aksi May Day Fiesta dengan membawa 18 tuntutan diantaranya menolak Omnibus law UU Cipta Kerja, penurunan harga bahan pokok dan BBM, dan penolakan upah murah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh akan melakukan aksi demonstrasi secara nasional serentak di 34 provinsi pada Rabu (12/10/2022). Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan untuk aksi di provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten akan dipusatkan di Istana dengan melibatkan 50 ribu orang buruh.

Sementara di 31 provinsi lainnya, aksi akan dilakukan di kantor gubernur masing-masing provinsi. "Dalam aksi ini, setidaknya ada enam tuntutan yang akan diusung. Tolak kenaikan harga BBM, tolak omnibus law (UU Cipta kerja), naikkan UMK/UMSK tahun 2023 sebesar 13 persen, tolak ancaman PHK di tengah resesi global, reforma agraria, dan sahkan RUU PRT," ujar Said Iqbal dalam siaran persnya, Ahad (9/10/2022).

Baca Juga

Said mengatakan, khusus terkait kenaikan harga BBM, sudah terbukti menurunkan daya beli masyarakat. “Harga-harga kebutuhan pokok melambung tinggi,” ujarnya.

Namun, kata dia, di tengah harga-harga yang melambung tinggi, upah buruh terancam tidak mengalami kenaikan karena masih menggunakan aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni PP No 36 Tahun 2021. Sesuai peraturan ini mengenal batas atas dan batas bawah, sehingga banyak kabupaten/kota yang berpotensi upah minimumnya tidak mengalami kenaikan.

“Inflansi yang terasa bagi kaum buruh adalah tiga komponen. Pertama, kelompok makanan, inflansinya tembus lima persen. Kedua, transportasi naik 20-25 persen. Dan kategori ketiga adalah kelompok rumah. Dimana sewa rumah naik 10-12,5 persen," kata Said Iqbal.

Menurutnya, inflansi di tiga kelompok inilah yang memberatkan daya beli buruh dan masyarakat kecil akibat kenaikan harga BBM. Oleh karena itu, dia meminta kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13 persen.

Berdasarkan data Partai Buruh, pascakenaikan BBM, inflansi tahun 2023 diperkirakan akan tembus di angka 7-8 persen. Sedangkan pertumbuhan ekonomi di kisaran 4,8 persen.

“Kita ambil angka 7 persen untuk inflansi dan pertumbuhan ekonomi katakanlah 4,8 persen. Angka itu dijumlah, totalnya  11,8 persen. Ini yang seharusnya menjadi dasar kenaikan upah. Pembulatan yang diminta adalah kenaikan upah 13 persen,” ujarnya.

"Kenaikan upah sebesar ini juga memperhitungkan untuk menutup kenaikan inflansi pada kelompok makanan, perumahan, dan transportasi yang naik tinggi," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement