Ahad 22 Sep 2024 05:01 WIB

Terungkap Kasus Eksploitasi Seksual Terhadap Mahasiswi Unsoed, Ini Kronologinya

Kasus ini menjadi perhatian publik dan viral di media sosial.

Ilustrasi Kekerasan Seksual di Kampus
Foto:

Menurut dia, pelaku yang merupakan residivis kasus penipuan dan pernah tertangkap di Barelang dan Yogyakarta itu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Terkait dengan hal itu, Kasatreskrim mengatakan tersangka ND bakal dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unsoed Purwokerto Dr. Tri Wuryaningsih mengatakan pihaknya menerima pengaduan dari empat mahasiswi yang merasa menjadi korban penawaran untuk dijadikan bintang iklan.

"Namun demikian, yang tiga ini belum semuanya melapor ke Polresta Banyumas," katanya.

Oleh karena kasus tersebut sudah ditangani kepolisian, pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada di Polresta Banyumas. Mengenai tiga mahasiswi lainnya, dia mengatakan ketiganya memang tidak sampai kontak fisik dengan pelaku, namun mereka mendapatkan perkataan-perkataan yang tidak senonoh yang disampaikan oleh ND melalui aplikasi perpesanan.

Dengan adanya kejadian tersebut, pihak Unsoed akan meningkatkan kampanye antikekerasan seksual dan meminta mahasiswi untuk senantiasa berpikir kritis terhadap segala informasi agar tidak mudah terkena bujuk rayu atau iming-iming menjadi bintang iklan.

"Kerja sama itu mestinya resmi melalui lembaga-lembaga resmi yang ada di Universitas Jenderal Soedirman. Pimpinan juga akan meningkatkan pengamanan sehingga tidak sembarang orang luar itu kemudian bisa masuk mendekati area mahasiswa Unsoed," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement