Jumat 20 Sep 2024 16:41 WIB

Terungkap, Pengendara Bak Koboi Tembak Pajero di Pantura Demak Komisaris Sebuah Perusahaan

Pelaku penembakan ban Pajero di Jalan Pantura Demak sudah ditangkap.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Andri Saubani
Aksi koboi di Kabupaten Demak.
Foto:

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasihumas Polres Demak AKP Jarno mengungkapkan pihaknya menerima laporan penembakan tersebut dari anggota Sat Lantas Polres Demak yang sedang melakukan pengaturan lalu lintas di tempat perbaikan jalan Pantura-Demak. "Laporan tersebut tentang terjadi penembakan ban mobil Pajero milik pengguna jalan yang dilakukan pengendara mobil Honda BRV. Mobil menuju ke arah Karanganyar," ungkap Jarno.

Setelah adanya laporan tersebut, Kapolsek Karanganyar IPTU M.Shaifuddin bersama anggotanya melakukan pengadangan jalan yang akan dilewati pelaku. Pelaku tampaknya mengetahui bahwa polisi menargetkannya. Oleh sebab itu, ketika pelaku sudah berada di jarak yang cukup dekat dengan petugas, dia tancap gas dan memacu mobilnya.

IPTU M.Shaifuddin dan anggota Polsek Karanganyar lainnya kemudian mengejar pelaku hingga lampu lalu lintas Kencing Kudus. "Kebetulan lampu berwarna merah akhirnya mobil berhenti dan mobil patroli back bone memepet mobil BRV milik S. Kemudian Kapolsek beserta anggota melakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan mobil," kata AKP Jarno.

Jarno mengungkapkan, setelah ditangkap, pelaku berinisial S menceritakan kronologi kejadian mengapa dia melakukan penembakan. Kepada polisi, S mengungkapkan bahwa dia tidak terima dengan pengendara mobil Pajero yang memepet dan akan menyenggol mobil pelaku. "Pelaku S setelah mobilnya mau dipepet lalu membuka pintu jendela lalu menembak ke arah ban depan dan ban belakang. Selanjutnya pelaku S melarikan diri kearah Kudus," kata Jarno.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami dua ban pecah. Kerugian ditaksir sebesar Rp4,5 juta," tambah Jarno.

Setelah diamankan Polsek Karanganyar, S beserta barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polres Demak untuk diproses lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan pasal dugaan pengrusakan atau ancaman kekerasan terhadap orang. Pasal yang digunakan yaitu Pasal 406 ayat (1) KUHP atau Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan atau satu tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement