Jumat 20 Sep 2024 18:56 WIB

Kejaksaan Tetapkan 3 Pejabat Waskita Karya Tersangka Kasus LRT Palembang

Estimasi kerugian negara dari tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp 1,3 triliun.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
Kejaksaan tetapkan 3 pejabat Waskita Karya tersangka kasus LRT Palembang (foto ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Kejaksaan tetapkan 3 pejabat Waskita Karya tersangka kasus LRT Palembang (foto ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG — Tiga petinggi PT Waskita Karya Tbk ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) terkait penyidikan korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) di Palembang. Ketiga tersangka tersebut, adalah T, IJH, dan SAP. Ketiganya, pun sejak Jumat (20/9/2024) dilakukan penahanan di Rutan Klas-1 Palembang.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, T ditetapkan tersangka atas perannya sebagai Kepala Divisi II PT Waskita Karya Tbk. Sedangkan IJH ditetapkan tersangka terkait jabatannya sebagai Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya Tbk. Dan SAP, dijerat tersangka atas perannya sebagai Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya Tbk.

“Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik menemukan cukup bukti untuk meningkatkan status ketiganya (T, IJH, dan SAP) sebagai tersangka dan melakukan penahanan,” kata Vanny, Jumat (20/9/2024).

Dari penyidikan, kata Vanny disebutkan ketiga tersangka melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Yaitu, berupa penggelembungan anggaran atas pengerjaan proyek pembangunan prasarana kereta api ringan atau LRT pada Satker Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) periode 2016-2020. “Bahwa ditemukan fakta-fakta hukum ketiga tersangka melakukan mark-up terhadap kontrak pengerjaan, perencanaan proyek tersebut,” kata Vanny.

Penggelembungan anggaran tersebut, menurut Vanny, terhitung sebagai kerugian negara yang nilainya mencapai triliunan. “Bahwa estimasi kerugian negara dari tindak pidana korupsi tersebut, mencapai Rp 1,3 triliun,” begitu ujar Vanny.  Penyidik, kata Vanny, juga menemukan bukti-bukti adanya aliran uang dari hasil tindak pidana korupsi tersebut ke sejumlah pihak sejumlah Rp 25,6 miliar. Dan dari proses pengusutan sementara ini, penyidik Kejati Sumsel sudah melakukan penyitaan sejumlah uang terkait perkara senilai Rp 2,08 miliar.

Vanny mengatakan, untuk sementara, penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2, ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 11, juncto Pasal 18 UU Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.     

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement