Ahad 15 Sep 2024 20:25 WIB

Bagaimana Nasib Kim Plus di Pilkada DKI Jakarta Pascaputusan MK? Ini Kata Pengamat

Putusan MK mengubah konstelasi Pilkada DKI Jakarta

Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil (kiri) dan Suswono (kanan) tiba untuk mendaftar di kantor KPU DKI Jakarta, Rabu (28/8/2024). Pasangan Ridwan Kamil dan Suswono menjadi pendaftar kedua bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta sebagai peserta dalam Pilgub DKI Jakarta 2024 dengan dukungan dari 13 partai yang terbagung dalam Koalisi Pemersatu. Seusai pendaftaran, KPU DKI Jakarta akan melakukan verifikasi data dan berkas bakal calon gubernur dan wakil gubernur selama tiga hari sebelum ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil (kiri) dan Suswono (kanan) tiba untuk mendaftar di kantor KPU DKI Jakarta, Rabu (28/8/2024). Pasangan Ridwan Kamil dan Suswono menjadi pendaftar kedua bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta sebagai peserta dalam Pilgub DKI Jakarta 2024 dengan dukungan dari 13 partai yang terbagung dalam Koalisi Pemersatu. Seusai pendaftaran, KPU DKI Jakarta akan melakukan verifikasi data dan berkas bakal calon gubernur dan wakil gubernur selama tiga hari sebelum ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 Tahun 2024 tentang ambang batas pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah telah mengubah konstelasi politik di Pilkada 2024, khususnya Pilkada yang terjadi di Daerah Khusus Jakarta.

Keputusan tersebut dinilai membuka lebih banyak partisipasi politik dan membatalkan ambisi koalisi borongan seperti Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM Plus) untuk mengusung satu kandidat secara mutlak di Pilkada 2024.

Baca Juga

Direktur Eksekutif The Strategic Research and Consulting (TSRC), Yayan Hidayat, menyatakan bahwa perubahan ini menggagalkan ambisi koalisi borongan dan memaksa KIM Plus untuk berhitung ulang dalam menentukan langkah politik mereka.

“Putusan MK ini membuka kran partisipasi dan secara langsung mengubah konstelasi politik Pilkada, terutama di Daerah Khusus Jakarta. Ambisi koalisi besar seperti KIM PLUS untuk mendominasi terhalang dengan Putusan MK,” jelas Yayan dalam keterangannya, Ahad (15/9/2024).

Pencalonan Ridwan Kamil sebagai salah satu kandidat di Pilkada Jakarta juga memicu kontroversi, dengan banyak pihak yang berupaya mengungkap jejak digital masa lalunya. Selain itu, isu primordialisme antarpendukung sepakbola viking dan Jak Mania dimanfaatkan oleh beberapa kelompok untuk memengaruhi opini publik di ibu kota.

“Hal ini membuat partai-partai di KIM Plus terlihat mulai berhitung ulang dalam memberikan dukungan penuh kepada pasangan Ridwan Kamil dan Siswono. Salah satu indikator yang bisa dilihat adalah mundurnya Syahroni sebagai Ketua Tim Pemenangan RK-Suswono, yang menunjukkan adanya komunikasi di internal yang belum selesai,” ungkap Yayan lebih lanjut.

Pilkada Jakarta, menurut Yayan, adalah pusat perhatian dan menjadi epicentrum bagi Pilkada daerah-daerah lain. Ketidaksolidan KIM PLUS di beberapa wilayah, seperti Banten, Jawa Barat dan Jawa Timur, dinilai turut memengaruhi soliditas koalisi di Pilkada Jakarta.

“Golkar, misalnya, memilih berkoalisi dengan PDIP di Banten, sementara PKS juga memilih membuat koalisi sendiri bersama NasDem di Jawa Barat, dan di Jawa Timur PKB justru maju sendiri dengan kader internal,” kata Yayan.

Selain itu, dari perspektif Gerindra, dukungan penuh terhadap Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta pun masih dipertanyakan. Yayan menilai bahwa meskipun Ridwan Kamil sudah dipindahkan dari Jawa Barat ke Jakarta, Gerindra tampaknya lebih fokus mendukung kader internal mereka, Dedi Mulyadi, di Pilgub Jawa Barat. “Gerindra mungkin merasa sudah mencapai tujuannya di Jawa Barat, di mana elektabilitas Dedi Mulyadi meningkat setelah Ridwan Kamil pindah ke Pilkada Jakarta,” tambah Yayan.

Dengan berbagai dinamika ini, KIM Plus tampaknya menghadapi tantangan serius dalam mencapai soliditas, baik di Jakarta maupun di daerah-daerah lain.

Pilkada 2024 akan menjadi ujian besar bagi koalisi borongan ini yang awalnya di gadang-gadang bisa dijadikan sebagai satu pemusatan kekuasaan, ujian ini akan nampak khususnya dalam menentukan apakah mereka bisa bersatu mendukung calon-calon mereka, termasuk pasangan Ridwan Kamil dan Suswono di Pilkada Jakarta, dengan komitmen penuh.

photo
Jadwal Pilkada Serentak 2024 - (Infografis Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement