Ahad 15 Sep 2024 08:59 WIB

Usul Menkeu Utak-atik 20 Persen Dana Pendidikan Disebut Ditolak, Komisi X: Kita Apresiasi

Menkeu usul skema penghitungan 20 persen Dana Pendidikan dari pendapat negara.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai, 20 persen anggaran pendidikan tetap harus dihitung berdasarkan besaran belanja negara, bukan pendapatan.
Foto: DPR RI
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai, 20 persen anggaran pendidikan tetap harus dihitung berdasarkan besaran belanja negara, bukan pendapatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI disebut telah memutuskan skema penghitungan 20 persen Dana Pendidikan dari APBN tetap mengacu pada belanja negara, bukan pendapatan. Keputusan ini berarti menolak usulan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani beberapa hari lalu sekaligus menutup potensi penurunan besaran dana pendidikan yang dialokasikan dari APBN.

“Kami mendapatkan informasi dari Banggar DPR jika skema penghitungan 20 persen Dana Pendidikan dari APBN tetap mengacu pada belanja negara. Kami tentu sangat mengapresiasi keputusan tersebut karena menutup potensi penurunan besaran anggaran pendidikan lebih dari Rp 100 triliun,” ujar Ketua Komisi X Syaiful Huda dalam keterangannya, Ahad (15/9/2024).

Baca Juga

Untuk diketahui, Menkeu Sri Mulyani mengusulkan kepada Banggar DPR agar mengubah skema penghitungan besaran 20 persen Dana Pendidikan dari APBN agar mengacu pada pendapatan negara. Perubahan ini untuk memastikan agar besaran dana pendidikan tidak terlalu membebani APBN. Di sisi lain perubahan tersebut akan menurunkan besaran 20 persen Dana Pendidikan dari APBN hingga Rp 130 triilun.

Huda mengatakan, keputusan Banggar tersebut sesuai dengan aspirasi publik agar tidak ada utak-atik besaran 20 persen Dana Pendidikan dari APBN. Diharapkan dengan keputusan ini, berbagai masalah dasar pendidikan seperti kesejahteraan guru, akses ke pendidikan tinggi, hingga perbaikan sarana prasaran pendidikan di kawasan 3T bisa segera teratasi.

“Kami tentu berharap tidak ada perubahan besaran anggaran pendidikan ini akan mendorong penyelenggaraan layanan pendidikan termasuk beberapa program unggulan dari pemerintahan baru seperti pembangunan sekolah unggulan, perbaikan sarana prasaran pendidikan, dan lainnya,” katanya.

Kendati demikian, Huda mengingatkan perlu ada perbaikan mendasar terkait pola distribusi dana pendidikan dari APBN. Berdasarkan kesimpulan Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan DPR RI, diketahui jika ada beberapa persoalan krusial dalam distribusi 20 persen Dana Pendidikan APBN sehingga ratusan triliun yang dikucurkan belum sepenuhnya menjadi daya pengungkit optimalisasi layanan penyelenggaraan pendidikan di Tanah Air.

“Panja Pembiayaan Pendidikan menilai selama ini proses perencanaan, implementasi, dan evaluasi mandatory spending 20 persen APBN untuk Dana Pendidikan tidak dilakukan secara optimal. Bahkan ada indikasi jika pembagian 20 persen dana pendidikan dari APBN hanya sekadar untuk memenuhi limitasi 20 persen tanpa dipikirkan mengenai hasil dan dampaknya bagi optimalisasi layanan pendidikan di Indonesia,” katanya.

Panja Pembiayaan Pendidikan, kata Huda, juga menyimpulkan jika telah terjadi pelanggaran subtantif terhadap pengunaan dana pendidikan 20 persen dari APBN untuk Transfer ke Daerah dan Desa (TKDD). Dalam proses TKDD untuk Pendidikan ini ternyata pelaksanaanya tidak pernah dievaluasi sehingga ada potensi pengunaan TKDD bukan untuk fungsi pendidikan.

“Padahal alokasi dana pendidikan 20 persen dari APBN untuk TKDD sangat besar bahkan lebih dari 50 persen, namun ternyata pelaksanaanya tidak ada evaluasi secara khusus. Maka wajar jika layanan pendidikan di daerah juga tidak optimal,” katanya.

Politikus PKB ini menyebutkan jika hasil temuan dan rekomendasi Panja Pembiayaan Pendidikan telah disampaikan kepada Kemendikbud Ristek dan Dikti. Dia berharap agar hasil rekomendasi Panja Pembiayaan Pendidikan menjadi pertimbangan serius dalam perbaikan mekanisme distribusi anggaran pendidikan dari APBN ke depan.

“Kami berharap Pemerintahan Prabowo-Gibran menjadikan rekomendasi Panja Pembiayaan Pendidikan sebagai dasar perbaikan distribusi anggaran pendidikan sehingga pemanfaatan dana pendidikan dari APBN bisa optimal,” ujar Huda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement