Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenmes) Mohammad Syahril mengungkapkan, hasil investigasi kematian Aulia Risma Lestari (ARL) yang dilakukan institusinya menemukan bahwa ARL menjadi korban pemalakan oleh oknum-oknum seniornya. ARL dimintai uang di luar biaya pendidikannya. "Permintaan uang ini berkisar antara Rp 20 juta hingga Rp 40 juta per bulan," ujar Syahril dalam keterangamnya, 1 September 2024 lalu.
Dia menambahkan, berdasarkan keterangan yang dihimpun tim investigasi Kemenkes, ARL sudah menjadi korban pemalakan sejak dia memulai semester satu PPDS Anestesia di RSUP dr Kariadi, yakni sekitar Juli hingga November 2022.
Kemenkes mengungkapkan, ARL ditunjuk sebagai bendahara angkatan. Dia bertugas menghimpun pungutan dari teman-teman seangkatannya. Uang tersebut nantinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan non-akademik para seniornya, seperti membiayai penulis lepas, membuat naskah akademik senior, menggaji OB, dan lainnya.
"Pungutan ini sangat memberatkan almarhumah dan keluarga. Faktor ini diduga menjadi pemicu awal almarhumah (ARL) mengalami tekanan dalam pembelajaran karena tidak menduga akan adanya pungutan-pungutan tersebut dengan nilai sebesar itu," kata Syahril.
Dia menambahkan, bukti dan kesaksian tentang praktik pemalakan itu sudah diserahkan tim Kemenkes ke kepolisian, dalam hal ini Polda Jawa Tengah. "Investigasi terkait dugaan bullying saat ini masih berproses oleh Kemenkes bersama pihak kepolisian," ujarnya.
Pihak keluarga ARL telah melaporkan dugaan kasus perundungan yang dialami dokter berusia 30 tahun tersebut ke Polda Jawa Tengah (Jateng) pada 4 September 2024 lalu. Pihak yang dilaporkan keluarga ARL adalah beberapa mahasiswa senior PPDS Anestesia Undip. Saat ini Polda Jateng masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.