Kamis 12 Sep 2024 06:30 WIB

Lima Penggugat Kepengurusan DPP PDIP Mengaku Dicatut Pengacara dan Dibayar Rp300 Ribu

Lima kader PDIP itu meminta maaf ke Megawati dan akan mencabut gugatannya di PTUN.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Kader PDI Perjuangan menyaksikan video kisah Presiden RI pertama Soekarno saat pengumuman bakal calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Senin (26/8/2024). PDIP mengumumkan 60 calon kepala daerah yang terdiri dari enam bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur, 38 bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati, serta 16 bakal calon wali kota dan bakal calon wakil wali kota untuk ikut dalam Pilkada serentak.
Foto:

Menurut Jairi, saat bertemu dengan pengacara itu, memang tak dibahas apapun selain demokrasi. Bahkan, kata dia, tak ada pembicaraan apapun mengenai partai politik (parpol).

 

Tidak ada pula pembahasan gugat-menggugat, apalagi terhadap PDI Perjuangan. Sebab itu, kata Jairi, atas pernyataan maaf kelima kader tersebut, juga akan memastikan mencabut kuasa terhadap pengacara tersebut. Pun juga akan mencabut gugatan di PTUN Jakarta itu.

 

“Makanya malam ini juga, kita buat surat pencabutan gugatan yang mengatasnamakan kami. Dan kami tidak memberikan kasa kepada siapapun termasuk ke Anggiat BM Manalu. Kami tidak pernah memberikan kuasa. Makanya kami akan cabut tuntutan tersebut. Kami tidak menuntut atau menggugat SK DPP PDIP. Kami dalam posisi dijebak,” kata Jairi.

 

“Dan sekali lagi, kami meminta maaf kepada ketua umum kami, Ibu Hajjah Megawati Sukarnoputri, beserta seluruh keuarga besar PDIP,” kata Jairi menambahkan.

 

Sebelumnya, sejumlah orang yang mengatasnamakan kader PDI Perjuangan melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta, pada Selasa (10/9/2024). Para kader Banteng Moncong Putih itu menggugat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mengesahkan kepengurusan DPP PDI Perjuangan 2019-2024. Dalam gugatannya, para penggugat itu mempersoalkan keputusan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri yang memperpanjang masa kepemimpinannya sampai 2025 mendatang.

 

Menurut para penggugat, perpanjangan masa kepemimpinan Megawati Sukarnoputri tersebut, bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDI Perjuangan. Karena mengacu dasar hukum dan aturan internal tersebut, masa kepemimpinan ketua umum hanya selama lima tahun dari 2019 sampai 2024. Dan perpanjangan kepemimpinan Megawati sampai 2025 tersebut, dinilai tak sah karena dilakukan tanpa melalui kongres partai. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement