Menurut Sahrin, sikap para Anak Abah tersebut, tak berbeda dengan aturan main dalam kepemiluan yang memberikan kotak kosong terhadap calon tunggal.
“Sama seperti calon tunggal, diletakkan kotak kosong untuk menampung aspirasi yang berbeda dari figur yang terdapat di kertas suara,” ujar Sahrin.
Pun dia menegaskan, memilih, atau tak memilih dalam surat suara dalam kontestasi elektoral, adalah hak yang bukan kewajiban. Karenanya, meskipun para Anak Abah menggunakan hak suaranya dengan cara mencoblos tiga paslon, atau memilih untuk tak memilih bukanlah perbuatan melawan hukum.
“Menyalurkan atau tidak menyalurkan suara adlaah hak warga negara. Bukan kewajiban warga negara. Dan tidak menyalurkan hak suara, bukanlah perbuatan pidana,” kata Sahrin.
Meskipun begitu, kata Sahrin menegaskan, seruan dari para Anak Abah tersebut, bukanlah kampanye yang diserukan dari Anies Baswedan. Seruan tersebut merupakan aksi-aksi mandiri dari para pendukung Anies Baswedan yang kecewa lantaran aspirasi politiknya yang dihadang.
“Pak Anies tidak menyerukan apa-apa terkait Pilkada Jakarta. Yang ada, adalah bahwa setiap kontestasi yang harus dilihat dari calon kepala daerah adalah rekam jejak, dan gagasan yang dibawa sang calon,” begitu ujar Sahrin.