Selasa 10 Sep 2024 06:01 WIB

JPU Nilai Novum Enam Terpidana Kasus Vina tak Bisa Dikategorikan Bukti Baru, Ini Alasannya

Dalam persidangan PK di PN Cirebon, jaksa penuntut umum menolak dalil novum pemohon.

Sidang perdana PK yang diajukan oleh enam terpidana kasus Vina digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (4/9/2024).
Foto:

Sementara itu Jutek Bongso, perwakilan kuasa hukum dari enam terpidana, menyampaikan JPU hanya memberikan tanggapan formal tanpa menyentuh substansi materi pokok dari novum yang diajukan. Dalam memori PK terhadap kasus ini, pihaknya menyertakan banyak novum yang menjelaskan peristiwa kematian Vina dan Eky, serta uraian sebenarnya dari kasus tersebut.

Jutek menekankan bahwa meskipun ada perbedaan pendapat antara pihaknya dengan termohon, proses PK ini berlanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tidak apa-apa, masing-masing memiliki pendapat. Tetapi kami lihat nanti hasil yang bisa didapatkan dari saksi-saksi dan bukti yang dihadirkan,” kata dia.

Jutek menambahkan kalau tim kuasa hukum telah menyusun memori PK secara sistematis baik secara formal maupun materiil, dan keputusan akhir sepenuhnya diserahkan kepada majelis hakim di Mahkamah Agung (MA).

“Kami menghadirkan fakta yang tidak terungkap dalam persidangan sebelumnya,” ucap dia.

Sebelumnya, sidang PK ini sempat tertunda karena keenam terpidana tidak dihadirkan di ruang sidang. Namun, setelah para pemohon hadir pada pukul 14.00 WIB, sidang kembali digelar dengan agenda mendengar jawaban dari termohon hingga berakhir pukul 15.45 WIB. Sidang lanjutan PK dijadwalkan akan digelar kembali pada Rabu (11/9/2024) di PN Cirebon, dengan agenda memeriksa keterangan saksi.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement