REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak novum atau bukti baru dari tim kuasa hukum keenam terpidana dalam upaya Peninjauan Kembali (PK) kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, karena tidak berlandaskan hukum. Penolakan itu dibacakan dalam tanggapan jaksa dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Senin (9/9/2024).
“Novum yang diajukan tidak dapat diterima secara hukum karena tidak bisa dikategorikan sebagai bukti baru yang relevan untuk dipertimbangkan dalam persidangan ini,” kata Sunarno, salah satu anggota JPU.
Sunarno mengatakan dengan alasan tersebut, JPU berpandangan bahwa novum yang diajukan oleh pemohon PK dianggap tidak memenuhi syarat sebagai bukti baru. Kemudian, pihaknya menilai beberapa berkas maupun keterangan yang disampaikan oleh penasihat hukum para terpidana kurang dapat dipertanggungjawabkan sebagai novum untuk upaya PK ini.
"Alasan yang diajukan terkait pertentangan putusan dalam perkara ini dinilai tidak cukup kuat," katanya.
Pada sisi lain, JPU juga berpendapat kalau keterangan dari beberapa saksi yang diajukan oleh tim kuasa hukum tidak bisa dianggap sebagai bukti baru yang sah. Selain itu, beberapa saksi lain yang diklaim menyaksikan peristiwa kecelakaan pada Agustus 2016, juga dianggap kurang memberikan kontribusi yang cukup untuk dijadikan bukti baru.
“Keterangan saksi-saksi yang diajukan, telah dipertimbangkan oleh majelis hakim sebelumnya (pada 2016). Sehingga tidak dapat dijadikan dasar sebagai novum dalam persidangan ini,” tutur Sunarno.