Ahad 08 Sep 2024 15:00 WIB

Damkar Kewalahan Tangani Karhutla Akibat Mobil Rusak

Pemadaman karhutla jadi membutuhkan waktu yang lebih lama.

Anggota Polri dan petugas Manggala Agni berupaya memadamkan kebakaran lahan gambut di Kelurahan Kalampangan, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Ahad (4/8/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Auliya Rahman
Anggota Polri dan petugas Manggala Agni berupaya memadamkan kebakaran lahan gambut di Kelurahan Kalampangan, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Ahad (4/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau melalui UPTD Pemadam Kebakaran (Damkar) Kecamatan Bintan Utara kewalahan menangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di dua lokasi berbeda karena mobil rusak.

Kepala UPTD Damkar Kecamatan Bintan Utara Panyodi mengatakan mobil damkar operasional satu-satunya yang mereka milimi selama ini sedang dalam perbaikan di bengkel akibat rusak. Atas alasan itu, penanganan karhutla menggunakan mobil supply atau mesin robin, sehingga kurang maksimal dan membutuhkan waktu lebih lama untuk memadamkan api.

Baca Juga

"Kami hanya punya satu mobil damkar, kalau rusak otomatis menghambat penanganan ketika terjadi kebakaran," katanya di Tanjungpinang, Sabtu (7/9/2024).

Pihaknya membutuhkan waktu berjam-jam untuk memadamkan karhutla di dua lokasi berbeda pada Sabtu, siang hingga sore hari. Lokasi pertama kebakaran di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong. Kebakaran menyasar lahan semak belukar seluas satu hektare lebih pada pukul 12.58 WIB, lalu api baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 14.00 WIB.

Lokasi kedua di Kelurahan Tanjung Uban Timur, Bintan Utara, dengan total luas lahan terbakar sekitar tiga hektare. Kebakaran ini terjadi sekitar pukul 14.40 WIB, lalu api baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 17.00 WIB. "Proses pemadaman api melibatkan personel damkar, kepolisian serta warga sekitar," ujar Panyodi.

Ia menduga karhutla dipicu kesengajaan dibakar oleh pemilik lahan untuk membuka lahan atau kebun di tengah cuaca musim panas.

Maka itu, pihaknya mengimbau warga tidak membakar lahan secara sembarangan saat cuaca panas dan angin kencang, karena berpotensi menimbulkan kebakaran lebih besar hingga dapat merugikan pihak lain. "Pelaku karhutla bisa dipidana penjara sepuluh tahun dan dikenai denda Rp10 miliar," katanya.

Ia meminta masyarakat segera melapor kepada pos UPTD Damkar Bintan Utara atau melalui personel bhabinkamtibmas  di wilayah masing-masing ketika menemukan terjadinya kebakaran di lingkungan sekitar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement