Menurut kuasa hukum keluarga Aulia, Misyal Achmad, pihak yang dilaporkan oleh keluarga Aulia ke Polda Jateng adalah beberapa senior almarhumah di PPDS Anestesi Undip. Misyal membenarkan pelaporan didukung oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
"Yang dilaporkan kita belum berani sebut nama. Karena almarhumah, si korban ini sudah meninggal. Jadi ini sedang diproses oleh pihak kepolisian," ucap Misyal, Rabu (4/9/2024).
Dalam proses pelaporan, keluarga Aulia membawa dan menyerahkan sejumlah bukti, antara lain bukti percakapan di platform perpesanan instan dan buku rekening. Misyal berharap, dengan dibuatnya pelaporan tersebut, korban-korban perundungan lainnya di PPDS Anestesia Undip berani bersuara.
"Karena sudah ada indikasi ada korban-korban yang tidak berani mengadu," katanya.
"Mudah-mudahan (pelaporan kasus perundungan ARL) ini menjadi pintu masuk untuk korban-korban lain untuk berani mengadu. Supaya dunia kesehatan kita tidak terkontaminasi dengan hal-hal yang negatif," tambah Misyal.
Misyal menambahkan, pihak Undip tidak pernah menanggapi keluhan yang disampaikan korban atas dugaan perundungan maupun beban kerja yang berat selama menempuh pendidikan. Misyal juga mengungkap beban kerja korban yang hampir bekerja selama 24 jam sehari saat menjadi peserta PPDS.
"Keluarga bahkan sudah menyampaikan kondisi tersebut ke ketua program studi, namun tidak ada tanggapan," kata Misyal usai mendampingi keluarga Aulia Risma saat melapor ke SPKT Polda Jawa Tengah di Semarang, Rabu (4/9/2024).
Menurut dia, keluhan sudah berkali-kali disampaikan sejak 2022. Ia menduga terdapat pembiaran sehingga praktik perundungan tersebut terus terjadi.
"Ibu almarhum sudah melaporkan, namun tidak ada perubahan," katanya.
Menurut dia, Ibu almarhumah Aulia Risma, sudah melaporkan secara resmi dugaan perundungan yang dialami anaknya ke Polda Jawa Tengah. Ia menuturkan sejumlah barang bukti telah disampaikan ke polisi, termasuk data rekening bank milik almarhumah.