Otto menambahkan, terlihat dari fakta-fakta yang sebenarnya, dengan mudah dilihat, apakah kasus itu pembunuhan atau kecelakaan tunggal. ‘’Semuanya kan ada question mark (tanda tanya) di sini,’’ ucapnya.
Kalau menangani suatu perkara pidana, lanjut Otto, maka harus berdasarkan alasan-alasan yang tanpa meragukan. Jadi tidak ada keraguan sedikit pun untuk menyatakan seseorang itu bersalah atau tidak.
‘’Nah itu di bahasa lainnya disebutkan in dubio pro reo. Dalam hal ada yang sangat meragukan, maka hakim harus mengambil putusan yang menguntungkan terdakwa,’’ katanya.
Seperti diketahui, PK itu diajukan oleh enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam. Yakni, Jaya, Supriyanto, Eko Ramadhani, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Keenam terpidana itu dan dua terpidana lainnya, yakni Sudirman dan Saka Tatal, sebelumnya divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Mereka divonis hukuman seumur hidup, kecuali Saka Tatal.