REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan tiga pasangan calon (paslon) kepala daerah pada Pilgub DKI Jakarta 2024, lolos hasil pemeriksaan dan penelitian kesehatan oleh tim pemeriksa di RSUD Tarakan sejak 30 Agustus hingga 1 September 2024.
"Tim pemeriksa dan peneliti kesehatan menyimpulkan ketiga pasangan calon ini mampu secara jasmani dan rohani serta bebas narkotika," kata Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata di Jakarta, Senin (2/9/2024).
Dia mengatakan, pasangan Pramono Anung-Rano Karno, M Ridwan Kamil (RK)-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto memiliki kemampuan secara jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas dan wewenang sebagai gubernur dan wakil gubernur.
"Prinsipnya tim pemeriksa dan peneliti dari RSUD Tarakan sudah beri kesimpulan akhir. Kami memiliki waktu dua hari memberikan masukan kepada pasangan calon terkait kelengkapan berkas administrasi syarat pencalonan mereka," kata Wahyu.
Sementara terkait dengan istri RK yang terkena Covid-19, yaitu, Atalia Praratya, menurut Wahyu, petugas KPU sudah melakukan koordinasi dengan tim dokter dan RSUD Tarakan. Tim medis pun sudah memiliki prosedur tersendiri dengan melakukan tes polymerase chain reaction (PCR).
Hasilnya, RK dinyatakan lolos tes medis. "Itu sudah firm (jelas) dan Ridwan Kamil dapat mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan dan hasilnya sudah keluar," kata Wahyu.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta resmi menerima hasil pemeriksaan kesehatan yang telah dilakukan tim pemeriksa dan peneliti tiga paslon pda Pilgub DKI Jakarta 2024. "Hari ini kami menerima hasil pemeriksaan dari tim pemeriksa dan penilai kesehatan pasangan calon dan akan ditindaklanjuti dalam pemeriksaan dan penelitian syarat kelengkapan administrasi," kata Wahyu.
KPU Jakarta telah menggelar pemeriksaan kesehatan pada 30-31 Agustus dan 1 September 2024. Pada Senin, KPU penyampaian hasil dari tim dokter yang menyatakan pasangan yang mendaftar mampu atau tidak secara jasmani dan rohani. Selain itu, mereka wajib bebas narkoba dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai kepala daerah
"Setelah hasil ini dibuka nantinya KPU akan menyampaikan pemberitahuan penelitian syarat administrasi bagi pasangan calon melalui Aplikasi Pencalonan (Silon) pada 5-6 September dan jika ada data yang kurang maka pasangan harus melengkapi agar dapat lolos penelitian administrasi pasangan calon," kata Wahyu.
Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan, penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan yang diterima KPU dalam bentuk mampu atau tidak mampu, fit atau unfit, layak atau tidak layak. "Pasangan calon harus mampu secara jasmani dan rohani menjalankan tugas dan wewenang dan hasil ini merupakan kesimpulan umum gambaran kesehatan pasangan calon."
Direktur RSUD Tarakan drg Dian Ekowati, MARS menyatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan penelitian kesehatan terhadap tiga paslon. "Kami melakukan medical check up sesuai ketentuan dari KPU dan semua berjalan lancar serta berhasil menerapkan azas netralitas dalam pemeriksaan," katanya.