REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dialog Nasional Keagamaan dan Kebangsaan dengan tema “Pengarusutamaan Moderasi Beragama” yang digelar Kementerian Agama di Jakarta, Rabu-Kamis (28-29/8/2024) menghasilkan 10 rekomendasi yang berfokus pada upaya pencegahan dan resolusi konflik sosial berdimensi keagamaan. Salah satu rekomendasi itu adalah kolaborasi pemerintah dan masyarakat dalam pencegahan konflik sosial berdimensi keagamaan melalui optimalisasi sistem peringatan dini.
Acara yang dihadiri berbagai perwakilan instansi pemerintah, organisasi masyarakat, dan tokoh agama ini mengedepankan pentingnya kolaborasi lintas sektoral dalam menjaga harmoni antarumat beragama di Indonesia. Dialog ini digelar sebagai respons terhadap peningkatan potensi konflik sosial yang sering kali dipicu oleh isu-isu keagamaan.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib menyampaikan, forum ini memberi rekomendasi yang sangat penting untuk ditindaklanjuti. “Rekomendasi-rekomendasi ini sangat powerful dan penting untuk ditindaklanjuti, baik dalam pencegahan maupun resolusi konflik,” ujar Adib saat menutup acara Dialog Nasional Keagamaan dan Kebangsaan Pengarusutamaan Moderasi Beragama di Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Salah satu rekomendasi utama dari dialog ini adalah pembentukan satuan tugas lintas kementerian dan lembaga untuk mengkoordinasikan upaya pencegahan konflik. "Kolaborasi dalam pencegahan konflik ini sangat penting. Kita akan merumuskan bagaimana bentuk kolaborasi tersebut agar dapat berjalan efektif," ujar ucap Adib.
Adib juga menekankan pentingnya integrasi data dan informasi antarkementerian dan lembaga yang telah dirintis. Hal tersebut menjadi langkah tindak lanjut surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama tentang percepatan implementasi sistem peringatan dini.
"Kita menginginkan, dialog nasional itu salah satu outputnya adalah mengupdate Peta Bangun Harmoni. Misalnya update dari Mataram dari NTB, di daerah ini ada aliran baru yang dalam tanda kutip ada masalah di tengah masyarakat. Saya kira penting sebagai sebuah update data. Jadi, nanti di pusat kerukunan umat beragama itu punya update database in," ucap dia.
Sepuluh kesimpulan dan rekomendasi yang dihasilkan dari Dialog Nasional Keagamaan dan Kebangsaan itu di antaranya adalah:
1. Membangun Sistem Koordinasi Terpadu Antar Lembaga
Pembentuk satuan tugas lintas kementerian yang terdiri dari Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk memastikan adanya koordinasi yang efektif. Satuan tugas ini harus memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi cepat di daerah yang berpotensi konflik, serta menyusun protokol bersama dalam menangani isu-isu sensitif terkait agama selama Pilkada.
2. Integrasi Data dan Informasi Antara Kementrian/Lembaga untuk Deteksi Dini
Implementasi sistem integrasi data yang menghubungkan informasi dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk data intelijen, laporan masyarakat, dan analisis sosial-politik. Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat bertindak sebagai pusat pengelolaan data ini, sementara kementerian lain memberi input berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing.
3. Penguatan Peran FKUB dalam Mediasi dan Edukasi Keagamaan
Meningkatkan peran FKUB dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya toleransi melalui berbagai program, seperti dialog lintas agama dan pelatihan moderasi beragama. Selain itu, FKUB harus dilibatkan secara langsung dalam setiap tahap persiapan dan pelaksanaan Pilkada untuk mediasi dan penanganan potensi konflik.
4. Pembentukan Tim Khusus Pengawasan Pelaksanaan Pilkada
Bentuk tim khusus yang terdiri atas perwakilan Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan kepolisian untuk mengawasi jalannya Pilkada. Tim ini harus fokus pada deteksi dini isu-isu yang dapat memicu konflik keagamaan, seperti kampanye hitam berbasis agama atau rasial, dan memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran.
5. Pemberdayaan Ekonomi dan Peningkatan Literasi untuk Meredam Konflik
Integrasikan program pemberdayaan ekonomi dan peningkatan literasi keagamaan dalam kegiatan Pilkada, dengan melibatkan Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta lembaga non-pemerintah. Program ini harus dirancang untuk mengurangi ketimpangan sosial-ekonomi yang sering menjadi pemicu utama konflik, sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya kerukunan beragama.
6. Penguatan Kapasitas SDM Melalui Pelatihan dan Sertifikasi Mediator Konflik
Kementerian Agama bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta organisasi masyarakat menggelar program pelatihan dan sertifikasi mediator konflik yang berfokus pada resolusi konflik berbasis agama. Program ini harus mencakup peningkatan keterampilan komunikasi, teknik mediasi, dan pemahaman mendalam tentang isu-isu keagamaan.
7. Penguatan Forum Dialog Inter dan Antaragama yang Berkelanjutan
Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama perlu memperkuat atau memfasilitasi forum dialog inter dan antaragama yang berkelanjutan di setiap daerah, dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat tokoh adat, dan generasi muda. Forum ini harus didukung oleh pemerintah daerah dan memiliki mekanisme untuk mendokumentasikan hasil dialog serta menyusun rekomendasi kebijakan.
8. Penguatan Kebijakan Afirmatif dan Inklusif
Kementerian Hukum dan HAM bersama Kementerian Dalam Negeri harus merumuskan kebijakan yang afirmatif dan inklusif dalam penanganan konflik keagamaan, termasuk pengawasan ketat terhadap implementasi regulasi di tingkat daerah. Kebijakan ini harus menjamin bahwa semua kelompok agama diperlakukan secara adil dan mendapatkan perlindungan yang sama di bawah hukum.
9. Penggunaan Media Sosial untuk Kampanye Perdamaian dan Moderasi Beragama
Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan Kementerian Agama harus mengembangkan kampanye media sosial yang terarah untuk mempromosikan pesan-pesan perdamaian, moderasi beragama, dan toleransi. Kampanye ini harus melibatkan influencer agama, pemimpin muda, dan komunitas lokal untuk menjangkau audiens yang lebih luas.
10. Peningkatan Sinergi dan Koordinasi Lintas Lembaga
Pemerintah, melalui Kantor Staf Presiden (KSP), harus memperkuat sinergi dan koordinasi lintas lembaga yang terlibat dalam penanganan konflik keagamaan. Ini termasuk membentuk tim gabungan yang terdiri dari perwakilan kementerian terkait, kepolisian, TNI, FKUB, dan LSM untuk memastikan tindakan yang cepat dan terkoordinasi dalam menghadapi konflik.
Dengan 10 rekomendasi ini, Dialog Nasional Keagamaan dan Kebangsaan menggarisbawahi pentingnya kolaborasi, sinergi, dan komitmen bersama dalam pencegahan dan penanganan konflik sosial berdimensi keagamaan. Semua pihak diharapkan dapat berkontribusi dalam menciptakan Indonesia yang damai dan harmonis, bebas dari konflik sosial yang merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.