Jumat 30 Aug 2024 16:22 WIB

DPR Apresiasi Jokowi Perintahkan Bebaskan Demonstran

Unjuk rasa itu merupakan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.

Massa aksi dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (23/8/2024). Dalam aksi tersebut, massa aksi mendesak  KPU RI menindaklanjuti dan melaksanakan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang berisi tentang ambang batas minimal sebagai syarat parpol atau gabungan parpol untuk mengusung calon kepala daera dalam Pilkada 2024 dan mengatur batas usia calon kepala daerah pada saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Aksi tersebut juga merupakan bentuk penolakan terhadap tindakan yang dinilai inkonstitusional revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) oleh DPR yang dianggap sebagai ancaman terhadap demokrasi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Massa aksi dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (23/8/2024). Dalam aksi tersebut, massa aksi mendesak KPU RI menindaklanjuti dan melaksanakan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang berisi tentang ambang batas minimal sebagai syarat parpol atau gabungan parpol untuk mengusung calon kepala daera dalam Pilkada 2024 dan mengatur batas usia calon kepala daerah pada saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Aksi tersebut juga merupakan bentuk penolakan terhadap tindakan yang dinilai inkonstitusional revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) oleh DPR yang dianggap sebagai ancaman terhadap demokrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Presiden Jokowi memerintahkan aparat Kepolisian untuk membebaskan demonstran yang ditahan usai melakukan aksi unjuk rasa menolak Revisi Undang-Undang Pilkada, pekan lalu. Perintah Jokowi ini pun disambut baik DPR.

“Pada intinya, saya dan semuanya setuju dengan perintah Presiden Jokowi tersebut,” kata anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Nasir Djamil, dalam siaran pers, Jumat (30/8/2024).

Sebab, kata Nasir, memang tidak seharusnya Kepolisian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para demonstran yang melakukan aksi turun ke jalan. Apalagi sampai menetapkan tersangka. Karena unjuk rasa itu merupakan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.

Dan sikap Presiden Jokowi sebagai kepala negara, menurut Nasir, sudah tepat dengan meminta agar para pengunjuk rasa dibebaskan dari penahanan.

Kendati demikian, Nasir mendorong Presiden bersama Kementerian dan lembaga terkait untuk juga memberikan kompensasi kepada pengunjuk rasa maupun aparat Kepolisian yg mengalami luka-luka dalam aksi itu.

Dukungan senada sebelumnya disampaikan anggota DPR dari fraksi PAN Viva Yoga Mulyadi. Viva sepakat dengan sikap politik Presiden Jokowi itu. “Saya setuju bahwa saat ini era demokrasi konstitusional. Semua bebas berpendapat,” kata dia.

Viva juga mengamini pendapat Presiden Jokowi soal kebebasan berpendapat. Bahwa aspirasi rakyat tidak boleh dibungkam apalagi dikebiri. Karena hal itu dilindungi oleh Konstitusi dan Undang-Undang.

Beberapa hari lalu, Presiden Jokowi memberikan statement terkait unjuk rasa penolakan revisi UU Pilkada di gedung DPR dan beberapa kota di Tanah Air. Menurut Jokowi penyampaian aspirasi dan pendapat dalam sistem demokrasi di Indonesia merupakan hal yang penting dan negara demokrasi harus menghargai penyampaian pendapat. Presiden juga meminta agar para demonstran yang masih ditahan aparat keamanan segera dibebaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement