Selasa 04 Jun 2024 09:30 WIB

Kalteng Terus Hadirkan Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat  

Masyarakat inginkan pelayanan publik yang lebih cepat dan transparan.

Sekda Kalteng H  Nuryakin dan Ombudsman RI.
Foto: Dokumen
Sekda Kalteng H Nuryakin dan Ombudsman RI.

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) patut berbangga karena untuk Penilaian Kepatuhan Tahun 2023 berhasil meraih Predikat Zona Hijau atau Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI, dengan nilai 86,6.

Raihan ini menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Prov Kalteng H Nuryakin patut disyukuri. “Perlu kita syukuri juga, hasil Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2023 untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah. Karena mengalami peningkatan yang cukup signifikan,“ kata Nuryakin, Selasa (04/06/2024).

Baca Juga

Nuryakin menyampaikan hal tersebut ketika menghadiri Workshop Pendampingan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024, di Palangka Raya. Pada kegiatan tersebut, Sekda Nuryakin juga melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Ombudsman RI tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Lingkungan Pemprov Kalteng.

Saat membacakan sambutan tertulis Gubernur, Sekda mengatakan dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, diperlukan komitmen dan ikhtiar bersama, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, instansi atau lembaga penyelenggara layanan, hingga peran aktif masyarakat, serta pendampingan pengawasan dari Ombudsman RI.

“Untuk itulah, kegiatan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI menjadi sangat penting, untuk memberikan gambaran sekaligus tolok ukur kinerja pelayanan yang dilaksanakan instansi pemerintahan,“ ujarnya.

Sekda berharap nota kesepakatan yang ditandatangani tersebut menjadi bukti semangat dan komitmen kuat untuk bersama-sama terus bersinergi mengoptimalkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Selain itu juga untuk menghadirkan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat Kalteng.

“Sinergi yang baik seluruh stakeholders ini merupakan kunci utama, agar kita mampu menghadapi tantangan penyelenggaraan pelayanan publik ke depan semakin berat,“ ungkapnya.

Sekda menyebut, seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan digitalisasi, masyarakat menginginkan pelayanan publik yang tidak berbelit-belit, lebih cepat, transparan, responsif, dan profesional.

“Oleh karena itu, setiap instansi pemerintahan harus terus berbenah, terutama dengan mendorong Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), untuk memudahkan layanan, menyederhanakan layanan, mendekatkan layanan, dan mempercepat layanan bagi masyarakat,“ tukasnya.

Nampak hadir Anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Prov Kalteng R. Biroum Bernardianto dan jajaran, Bupati, Pj. Bupati, dan Pj. Wali Kota dan kepala perangkat daerah.

photo
Penandatanganan MOU Ombudsman RI dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. - (Dokumen)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement