Sabtu 24 Aug 2024 06:59 WIB

RUU Pilkada Batal Disahkan, Ridwan Kamil Senang Makin Banyak yang Berpartisipasi

Emil mengaku makin banyak yang berpartisipasi kian bagus.

Rep: Bayu Adji P / Red: Teguh Firmansyah
Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil dan Suswono
Foto: Republika/Thoudy Badai
Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil dan Suswono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bakal calon gubernur (cagub) DKI Jakarta Ridwan Kamil mengaku tak ambil pusing terkait dibatalkannya pengesahan RUU Pilkada. Menurut dia, adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 akan membuat Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024 makin menarik.

Ia mengaku tak masalah akan ada banyak pasangan calon yang maju di Pilgub DKI Jakarta 2024. Kendati demikian, mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) itu siap untuk berkontestasi di Jakarta, meski banyak pasangan calon yang ikut serta.

Baca Juga

"Tadi sudah saya bilang, semakin banyak yang berpartisipasi, semakin bagus," kata dia di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).

Ridwan Kamil mengatakan, putusan MK itu membuka kesempatan bagi banyak warga negara untuk ikut berkontestasi di pemilihan kepala daerah (pilkada). Pasalnya, dengan ambang batas yang turun, akan makin besar peluang partai politik untuk mendaftarkan calonnya sendiri.

"Kalau lebih banyak yang nyalon, warga lebih diuntungkan. Karna gagasan-gagasan kan jadi lebih banyak. Kalau saya, sangat senang dan juga berterima kasih ke mahasiswa, masyarakat sipil, memperjuangkan yang sudah seharusnya," ujar dia. 

Ia mengaku telah memiliki pengalaman berkontestasi dengan banyak pasangan calon di pilkada. Ia menyebutkan, saat maju sebagai calon wali kota (cawalkot) Bandung, ada delapan pasangan calon yang ikut serta. Sementara saat maju sebagai cagub Jabar, ada empat pasangan calon yang berlaga.

"Jadi mau sedikit, mau banyak, kalau sudah menyatakan berlaga, kita harus siap," kata dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement