Jumat 23 Aug 2024 23:52 WIB

Kepentingan Masyarakat Harus Diperhatikan Dalam Proses Rehabilitasi DAS

Rehabilitasi DAS dilakukan dengan menanam tanaman penghasil buah.

Dirjen PDASRH, KLHK, Dyah Murtiningsih (kiri) tengah mencoba virtual tour 360 Kideco, didampingi Government Relations Kideco, Fajar Isnanu (tengah) dan Arif Kayanto Direktur Legal & Corporate Affairs Kideco (kanan)
Foto: Antara
Dirjen PDASRH, KLHK, Dyah Murtiningsih (kiri) tengah mencoba virtual tour 360 Kideco, didampingi Government Relations Kideco, Fajar Isnanu (tengah) dan Arif Kayanto Direktur Legal & Corporate Affairs Kideco (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG – Unsur kepentingan masyarakat dan teknologi menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dyah Murtiningsih, harus diperhatikan dalam proses rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS). Hal itu menurutnya bisa menjamin terjaganya rehabilitasi.

Dyah Murtiningsih, dalam diskusi “Digitalisasi Transparansi dan Akuntabilitas Keberlanjutan Reklamasi Hutan dan Rehabilitasi DAS, yang digelar KLHK di Malang, Jawa Timur, Kamis (22/8)2024), menyebut jika masyarakat punya kepentingan, maka masyarakat sekitar lokasi DAS, bisa ikut membantu terjaganya kelestarian.

Baca Juga

“Rehabilitasi lahan agar dipastikan memiliki nilai manfaat berbasis masyarakat dan juga memiliki konsep keberlanjutan di sana,” ujar Dyah Murtiningsih.

Dia mencontohkan dengan apa yang sudah terjadi pada pelaksanaan rehabilitasi DAS di Perbukitan Menoreh, Jawa Tengah. Rehabilitasi dilakukan dengan menanam tanaman penghasil buah dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Dengan demikian, masyarakat juga akan menjaga hutan tersebut.

Menurut Dyah Murtiningsih, teknologi dibutuhkan untuk memantau terjadinya perambahan terhadap kawasan DAS yang sudah direhabilitasi, seperti yang terjadi salah satunya di kawasan Kalimantan. Dengan teknologi, perambahan dapat segera terdeteksi, dan bisa segera dilakukan evaluasi.

Dalam seminar tersebut, KLHK memaparkan data kewajiban rehabilitasi DAS. Terdapat 1.200 Surat Keputusan (SK) Penetapan PPKH, dengan total luasan 582.217,16 Hektar (Ha), di mana 548 PPKH dengan total luasan realisasi penanaman seluas 252.886,83 Ha, dan yang sudah diserah terimakan sebesar 44 persen atau 240 PPKH dengan luasan 94.675,53 Ha.

Sementara itu untuk kewajiban reklamasi hutan, area yang telah dibuka seluas adalah seluas 126.547,94 Ha, denfan kawasan yang telah ditanam kembali sebesar 45 persen atau 57.226,31 Ha, dan yang sudah diserahterimakan, sudah dinilai dan dinyatakan berhasil seluas 9.056,32 Ha.

Direktur Konservasi Tanah dan Air (KTA) KLHK, M. Zainal Arifin menegaskan, bahwa rehabilitasi DAS dilakukan untuk kepentingan bersama, terutama masyarakat yang tinggal di sekitar daerah DAS.

"Hutan adalah sistem penyangga kehidupan, karena hutan memiliki fungsi untuk mendukung hidup manusia. Kami di KLHK terus mendorong kolaborasi antar pihak agar hasil hutan dari aktivitas rehabilitasi DAS dan reklamasi hutan memiliki nilai lebih untuk meningkatkan produktivitas lahan, kesejahteraan masyarakat dan produktivitas ekologis,” ujarnya.

M. Zainal Arifin menambahkan, pada seminar tersebut, ada contoh perhatian yang cukup besar dari perusahaan dalam melakukan reklamasi hutan dan rehabilitasi DAS, dengan pola monitoring dan digitalisasi transparansi serta akuntabilitas, seperti PT Kideco Jaya Agung (Kideco), PT Adaro Indonesia, PT Pertamina Hulu Energy, PT Borneo Indobara, dan PT Indo Tambangraya Megah (ITM).

Direktur Legal and Corporate Affairs Kideco, Arif Kayanto, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan, termasuk daerah yang sudah direhabilitasi oleh Kideco.

Arif Kayanto memaparkan bahwa saat ini pihaknya mengelola lahan reklamasi hutan seluas 3.379,18 Ha, dan dinyatakan berhasil dan diterima seluas 1.363,47 Ha, dengan tingkat keberhasilan 88 persen. Untuk area Rehabilitasi DAS, Kideco mengelola seluas 13.438 Ha, dan sudah diserahterimakan seluas 3.856 Ha, dengan tingkat keberhasilan 82,5 persen.

“Keberhasilan ini tentunya hasil kolaborasi semua pihak, termasuk melibatkan masyarakat dalam pengelolaan, monitoring dan evaluasi hasil penanaman,” ujar Arif Kayanto.

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahasa saat ini Kideco tengah menyiapkan teknologi virtual tour 360° di area reklamasi bekas tambang. Teknologi itu dapat menyajikan pengalaman imersif untuk melihat langsung, dan merasakan seakan ada di dalam area reklamasi.

Kata dia, teknologi tersebut bisa diakses dari mana saja, kapan saja, menggunakan desktop, mobile phone, atau oculus untuk pengalaman yang lebih real. Area Kideco yang sudah memiliki teknologi virtual tour 360° adalah Samurangau Eco Park.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement