Kamis 22 Aug 2024 19:10 WIB

Polisi Mulai Tembakkan Water Cannon ke Arah Massa Aksi di Gedung DPR

Massa aksi merobohkan pagar gedung DPR dan mulai berusaha masuk ke kompleks parlemen.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Sejumlah massa aksi saling dorong saat berunjuk rasa menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di Gerbang Pancasila, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Pagar Gerbang Pancasila Kompleks Perlemen roboh oleh massa aksi yang menolak Revisi UU Pilkada. Aksi menolak pengesahan revisi UU Pilkada itu diikuti mahasiswa dari berbagai universitas.
Foto:

Pada Kamis sore, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada akan berlaku. Untuk itu, dia memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan dari MK.

"Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco dalam akun resmi media sosial X yang diunggah pada Kamis petang.

Adapun RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8/2024) oleh Badan Legislasi DPR RI. Pasalnya pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8/2024) tentang syarat pencalonan pada pilkada.

Kemudian Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 dengan agenda pengesahan RUU Pilkada yang rencananya digelar pada Kamis pagi ini, batal digelar dan dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement