Rabu 21 Aug 2024 08:27 WIB

Sempat Ditawari Masuk PKS, Apakah Anies akan Jadi Kader PDIP demi Pilgub Jakarta?

Kubu Anies siap kerja sama dengan PDIP.

Rep: Bayu Adji P/Bambang/Antara/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan sambutan saat menghadiri acara Silaturahmi Idul Adha bersama sejumlah elemen warga di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Pada kesempatannya, Anies menerima aspirasi dari warga yang tergabung dalam kelompok Masyarakat Peduli Jakarta agar maju dalam ajang pemeilihan Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024 yang digelar pada November mendatang.
Foto:

Sementara itu, Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Sitorus mengatakan kemungkinan partainya akan mengumumkan calon kepala daerah gelombang kedua pada Sabtu 24 Agustus 2024. "Kemungkinan tanggal 24 (Agustus)," ujar Deddy.

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Ujang Komarudin mengatakan, peluang yang dimiiliki PDIP itu belum tentu digunakan untuk mengusung Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta. Pasalnya, Anies bukan merupakan kader PDIP, meski memiliki elektabilitas yang tinggi.

"Belum tentu (PDIP) mengusung Anies. PDIP pasti mengutamakan kader. Bisa Ahok, bisa yang lain," kata dia melalui rekaman suara kepada Republika, Selasa (20/8/2024).

Menurut dia, PDIP adalah partai yang konsisten mengutamakan kadernya untuk menjadi calon kepala daerah. Karena itu, bukan tidak mungkin PDIP menawarkan Anies untuk masuk menjadi kader partai berlambang kepala banteng itu apabila ingin diusung.

"Jadi sudah sangat wajar ketika PDIP menyodorkan keinginan kalau Anies mau dicalonkan harus menjadi kader dulu," kata dia.

Ujang ragu PDIP akan mengusung Anies apabila mantan Gubernur DKI Jakarta itu tak mau menjadi kader partai. Apalagi, PDIP masih memiliki banyak figur populer untuk diusung di Pilgub DKI Jakarta.

Diketahui, dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, partai politik atau gabungan partai politik dapat mencalonkan kepala daerah dengan ambang batas 6,5-10 persen suara sah dalam pemilihan umum (pemilu) DPRD, sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di pemilu terakhir. Untuk di DKI Jakarta, dengan jumlah DPT 8.252.897 di pemilu terakhir, ambang batas yang harus dipenuhi partai politik adalah 7,5 persen suara sah.

Sementara itu, PDIP berhasil meraih 850.174 suara sah dari total 6.067.241 suara atau 14,01 persen suara sah dalam Pemilu Legislatif DPRD Provinsi DKI Jakarta 2024. Artinya, PDIP memiliki modal untuk mencalonkan kepala daerah di Pilgub DKI Jakarta 2024.

Siap kerja sama

Anies belum memberikan respons apakah akan masuk PDIP atau tidak. Namun, Juru Bicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian mengatakan, pihaknya akan segera melangsungkan komunikasi dengan PDI Perjuangan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas minimal pencalonan kepala daerah dalam pilkada serentak tahun ini.

“Insya Allah Pak Anies siap untuk maju (sebagai cagub) bersama-sama siapapun,” begitu kata Angga melalui pesan singkatnya kepada Republika, Selasa (20/8/2024). Kata dia, selama ini, pun sebetulnya sudah ada komunikasi Anies Baswedan dengan PDI Perjuangan.

“Dan Alhamdulillah, komunikasi berjalan sejak lama, dan lancar,” kata Angga saat ditanya apakah Anies Baswedan akan segera bertandang ke PDI Perjuangan.

Angga mengatakan, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 membuka jalan baru bagi Anies Baswedan untuk tetap bisa melaju sebagai pejawat dalam Pilkada 2024. “Alhamdulillah, putusan MK bisa kasih peluang adanya calon (gubernur-kepala daerah) yang lebih menggambarkan aspirasi warga Jakarta seutuhnya,” begitu kata Angga.

Dia berharap, putusan MK tersebut, segera terealisasikan dengan penerbitan aturan baru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Semoga KPU, setelah putusan MK ini, segera mengubah aturannya, agar bisa semakin banyak pilihan yang terbaik untuk warga Jakarta,” begitu kata Angga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement