Selasa 20 Aug 2024 13:17 WIB

Putusan MK 60 Ubah Syarat Pencalonan, Akankah PDIP Usung Anies-Si Doel di Pilgub Jakarta?

Putusan MK Nomor 60 mengubah persyaratan administratif pencalonan cagub-cawagub.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Anies Baswedan memberikan sambutan saat menghadiri acara tasyakuran Harlah ke-26 PKB di Jakarta, Ahad (21/7/2024).
Foto:

Selain Rano Karno, sempat muncul juga wacana menduetkan Anies dengan Hendrar Prihadi. Salah satu petinggi PDIP sempat ingin mengusung Anies berpasangan dengan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (BPKP) tersebut.

Hendrar adalah kader PDIP, yang merupakan mantan wali kota Semarang. Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Muhammad Haji Said Abdullah menjelaskan, partainya akan mendorong pasangan Anies Rasyid Baswedan-Hendrar Prihadi untuk maju Pilgub Jakarta 2024.

Hal itu setelah PDIP ditinggal seluruh parpol untuk berkoalisi mengusung M Ridwan Kamil (RK)-Suswono. Pasangan RK-Suswono didukung 12 parpol yang memiliki 91 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta.

"Ya mungkin nanti PDIP bisa bawa Anies sama Hendrar orang keduanya," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).

Said bahkan mengaku, sudah berkomunikasi dengan Anies secara langsung terkait rencana pasangan tersebut. Hanya saja, ia tidak menjelaskan hasil komunikasi terkait pasangan Anies-Hendrar. "Ya memang dari sejak awal Pak Anies yang cagub. Kami akan orang keduanya," ucap Said.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement