Selasa 20 Aug 2024 12:19 WIB

Putusan Terbaru MK, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri pada Pilgub Jakarta

Peluang pasangan Anies-Hendrar terbuka untuk melawan RK-Siswono di Jakarta.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membacakan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membacakan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengabulkan sebagian gugatan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. "Mengabulkan para pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

MK pun membuat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024. Salah satu isinya, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen. Aturan itu disamakan dengan calon perseorangan.

Baca Juga

Saat ini, pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta, hanya PDIP yang belum bisa mengusung calon. Hal itu lantaran PDIP hanya memiliki 15 kursi atau kurang 7 kursi untuk memenuhi syarat 20 persen parliamentary threshold. Dengan putusan terbaru MK, PDIP bisa mengusung kandidat sendiri.

Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 langsung berlaku untuk Pilkada Serentak 2024. Sebab, putusan MK tidak menyebut penundaan pemberlakuan putusan pada pilkada mendatang, seperti halnya putusan terkait ambang batas parlemen yang termuat dalam No.116/PUU-XXI/2023 atau berlaku setelah 2024, yakni pada Pemilu 2029.

"Putusan MK soal ambang batas pencalonan pilkada ini serupa dengan putusan MK soal usia calon di pilpres dalam Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, yang memberi tiket pencalonan dan digunakan Gibran untuk maju pada Pilpres 2024 yang lalu," ujar Titi.

Menurut Titi, MK membuat putusan terobosan yang menyamakan aturan calon yang maju lewat jalur perseroangan dan partai. Selama ini, jalur independen hanya perlu mengumpulkan dukungan KTP warga minimal 7,5 persen dari total populasi provinsi.

"Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta," ujar Titi.

Dengan putusan terbaru MK maka peluang cagub Anies Rasyid Baswedan terbuka lebar. Anies yang sempat ditinggalkan PKS, Nasdem, dan PKB kini berpeluang untuk maju diusung PDIP pada Pilgub Jakarta 2024. Apalagi, salah satu petinggi PDIP sempat ingin mengusung Anies berpasangan dengan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (BPKP) Hendrar Prihadi.

Hendrar adalah kader PDIP, yang merupakan mantan wali kota Semarang. Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Muhammad Haji Said Abdullah menjelaskan, partainya akan mendorong pasangan Anies Rasyid Baswedan-Hendrar Prihadi untuk maju Pilgub Jakarta 2024.

Hal itu setelah PDIP ditinggal seluruh parpol untuk berkoalisi mengusung M Ridwan Kamil (RK)-Suswono. Pasangan RK-Suswono didukung 12 parpol yang memiliki 91 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta.

"Ya mungkin nanti PDIP bisa bawa Anies sama Hendrar orang keduanya," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024)

Komunikasi dengan Anies...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement