REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, atau yang dikenal sebagai kasus Kopi Sianida, bakal bebas dari penjara. Pengacaranya Otto Hasibuan mengatakan, kliennya, Jessica, akan dikeluarkan dari penjara khusus perempuan LP Pondok Bambu, Jakarta Timur (Jaktim), pada Ahad (18/8/2024).
Wanita kelahiran 1988 itu, akan berstatus bebas bersyarat atas hukuman 20 tahun penjara yang sudah dijalani sejak 2016 lalu. “Benar (Jessica bebas), bebas bersyarat,” kata Otto melalui pesan singkat yang diterima Republika, Sabtu (17/8/2024) malam. Otto, pun membenarkan perihal undangan kepada sejumlah media, untuk mengikuti pembebasan Jessica tersebut, pada Ahad (18/8/2024) pagi.
“Kami memberitakan bahwa Jessica Wongso, direncanakan akan dibebaskan dari tahanan/Lapas Pondok Bambu pada tanggal 18 Agustus 2024 pukul 09:00 WIB,” begitu bunyi undangan tersebut.
Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum si terpidana itu mengatakan, akan menggelar konfrensi pers di LP Pondok Bambu di Jakarta Timur, bersama-sama dengan Jessica Wongso setelah pembebasan tersebut dilaksanakan.
Jessica Wongso, merupakan terpidana tunggal dalam kasus kematian temannya, Mirna Salihin pada Januari 2016. Kasus yang terkenal dengan Kopi Sianida itu berujung ke pengadilan dengan menjadikan Jessica Wongso sebagai terdakwa atas Pasal 340 KUH Pidana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jessica Wongso dengan pidana penjara selama 20 tahun atas pembunuhan berencana tersebut.
Pada Oktober 2016 majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Jessica Wongso bersalah, dan memenuhi tuntutan JPU dengan menghukum Jessica Wongso 20 tahun penjara.
Tim hukum Jessica Wongso melawan vonis tersebut dengan melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Pada 2017, pengadilan tingkat kedua tersebut, pun menguatkan putusan atas hukuman 20 tahun penjara tersebut. Upaya hukum biasa terakhir ke Mahkamah Agung (MA) pun kandas.
Pada Juli 2017, kasasi Jessica Wongso atas putusan pengadilan-pengadilan sebelumnya, pun mentah di meja para hakim agung dengan tetap menguatkan vonis, dan hukuman terhadap Jessica Wongso. Putusan kasasi tersebut, membuat kasusnya inkrah, dan menggelendang Jessica Wongso ke sel penjara.
Namun pada 2018, Jessica Wongso kembali melawan vonis dan hukuman terhadapnya dengan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Akan tetapi, upaya hukum luar biasa tersebut, pun tetap saja tak mengubah nasib hukum perempuan kelahiran 1988 itu.
Jessica Wongso, tetap menjalani pidana penjara selama 20 tahun terhitung sejak vonis pertama pada 2016 lalu. Pada September 2023, publik Indonesia kembali mengingat kasus Kopi Sianida setelah munculnya film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.
Kemunculan film dokumenter tersebut, sempat menjadi perhatian publik karena adanya wacana yang pernah disampaikan oleh Otto Hasibuan untuk kembali mengajukan PK atas kasus kliennya tersebut. Akan tetapi rencana tersebut, belum terealisasi hingga Jessica Kumala Wongso, dibebaskan bersyarat, Ahad (18/8/2024).
Advertisement