Ahad 18 Aug 2024 06:00 WIB

Komnas HAM Terima Laporan Larangan Jilbab Paskibraka, Berpotensi Melanggar!

Aturan BPIP dianggap berpotensi melanggar prinsip HAM.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah menerima pengaduan dari Perkumpulan Purna Paskibraka (PPI) terkait larangan penggunaan jilbab saat pelaksanaan tugas di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara pada 17 Agustus 2024. Pengaduan ini menyoroti kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut dapat memengaruhi kondisi psikologis anggota Paskibraka.

"Dan berpotensi melanggar hak kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dijamin oleh konstitusi serta instrumen hak asasi manusia internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangannya, Sabtu (17/8/2024). 

Baca Juga

Menurut informasi yang diterima Komnas HAM, terdapat 18 pelajar perempuan yang mengenakan hijab yang terpilih menjadi anggota Paskibraka diminta untuk melepaskan hijab mereka selama upacara pengukuhan dan upacara kenegaraan pengibaran bendera pada 17 Agustus di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. 

Permintaan ini diduga terkait dengan Surat Edaran BPIP Nomor 128 PE.00.04/01/2024/Wk.BPIP tanggal 19 Januari 2024 yang tidak mencantumkan ketentuan mengenai penggunaan hijab dalam seragam Paskibraka. "Aturan ini dianggap berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia, terutama hak atas kebebasan beragama dan keyakinan, serta hak atas kebebasan berekspresi, dan upaya penghapusan diskriminasi terhadap perempuan," ujar Atnike.

Atas pengaduan ini, Komnas HAM berencana untuk meminta keterangan dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi mengenai kebijakan tersebut."Upaya ini merupakan bagian dari langkah Komnas HAM untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan dalam hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam kegiatan publik seperti Paskibraka sejalan dengan prinsip hak asasi manusia, khususnya kebebasan beragama dan berkeyakinan," ujar Atnike.

Komnas HAM menegaskan hak untuk menjalankan keyakinan agama adalah hak  fundamental yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara, termasuk dalam konteks pelaksanaan tugas dan kewajiban kenegaraan. "Komnas HAM mengajak semua pihak untuk tetap menjaga kondusivitas situasi, terutama dalam semangat perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79," ucap Atnike. 

 

Pengukuhan Paskibraka..

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement