Ahad 18 Aug 2024 06:00 WIB

Komnas HAM Terima Laporan Larangan Jilbab Paskibraka, Berpotensi Melanggar!

Aturan BPIP dianggap berpotensi melanggar prinsip HAM.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro.
Foto:

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengukuhkan sebanyak 76 putra-putri Indonesia dari 38 provinsi menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 yang akan bertugas pada HUT ke-79 RI tanggal 17 Agustus 2024 di Istana Negara IKN, Provinsi Kalimantan Timur. Upacara pengukuhan digelar di Istana Garuda IKN, Selasa (13/8/2024).

Hanya saja, hal itu tercoreng dengan 18 perwakilan Paskibraka 2024 perempuan dari 18 provinsi yang terpaksa mencopot jilbab karena ketentuan melarangnya. Dalam foto-foto yang didapatkan Republika.co.id, 18 Paskibraka perempuan tersebut memang kesehariannya memakai jilbab. Namun, saat pengukuhan, mereka harus mencopot jilbabnya.

Kepala BPIP Yudian Wahyudi berkelit dengan menyebut paskibraka Muslimah melepas jilbabnya dengan sukarela.

photo
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement