Sabtu 17 Aug 2024 18:57 WIB

Respons Isu Paskibraka Lepas Jilbab, Ini Kata Jokowi Soal Apakah Kepala BPIP akan Disanksi

Jokowi merespons aturan BPIP yang halangi Paskibraka putri berjilbab saat bertugas.

Presiden Joko Widodo menyerahkan bendera pusaka saat Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi dan Pengibaran Bendera Merah Putih di Lapangan Istana Negara Ibu Kota Nusantara, Penajam Passer Utara, Kalimantan Tengah, Sabtu (17/8/2024). Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi dan Pengibaran Bendera Merah Putih yang pertama kali diadakan di Lapangan Istana Negara Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.
Foto:

Sebelumnya, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Dhahana Putra mengatakan, Paskibraka yang mengenakan jilbab justru menunjukkan semangat keberagaman Indonesia sesuai dengan filosofi Bhinneka Tunggal Ika. Oleh karena itu, Dirjen HAM meyakini penggunaan jilbab bagi Paskibraka putri dalam upacara pengibaran bendera di IKN tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi bangsa.

"Justru adanya Paskibraka yang mengenakan jilbab ini menunjukkan keberagaman atau semangat Bhinneka Tunggal Ika yang menjadi filosofi kehidupan berbangsa kita," kata Dhahana dalam siaran pers diterima di Jakarta, Kamis lalu.

Terkait dengan polemik aturan ketiadaan opsi penggunaan jilbab atau hijab bagi perempuan yang menjadi anggota Paskibraka pada 2024, Dirjen HAM mengakui hal tersebut memang menimbulkan pertanyaan.

"Adanya aturan itu membuat tujuh putri anggota Paskibraka memilih melepas hijab secara sukarela sebagaimana yang kita lihat pada pengukuhan saat itu. Harus diakui, ini membuat masyarakat bertanya-tanya mengapa seragam Paskibraka tidak memperkenankan penggunaan hijab," ujarnya.

Dhahana menegaskan, bahwa pengibaran bendera tahun-tahun sebelumnya yang memperkenankan Paskibraka mengenakan jilbab merupakan praktik baik penerapan nilai-nilai HAM bagi perempuan di Tanah Air. Dirjen HAM mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) sejak empat dekade silam. Konvensi tersebut menjadi pijakan bagi negara untuk menjamin penghapusan diskriminasi perempuan.

"Sebagai negara pihak dalam CEDAW, pemerintah berkomitmen untuk menghapus praktik-praktik diskriminatif terhadap perempuan," ujarnya.

 

photo
Perbandingan antara Peraturan BPIP-RI Nomor 3/2022 (sisi kiri) dan SK Kepala BPIP Nomor 35/2024 (sisi kanan). Perhatikan bahwa ketentuan ciput untuk petugas Paskibraka Muslimah tidak lagi ditemukan dalam SK Nomor 35/2024. - (dok ist)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement