Sabtu 17 Aug 2024 18:57 WIB

Respons Isu Paskibraka Lepas Jilbab, Ini Kata Jokowi Soal Apakah Kepala BPIP akan Disanksi

Jokowi merespons aturan BPIP yang halangi Paskibraka putri berjilbab saat bertugas.

Presiden Joko Widodo menyerahkan bendera pusaka saat Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi dan Pengibaran Bendera Merah Putih di Lapangan Istana Negara Ibu Kota Nusantara, Penajam Passer Utara, Kalimantan Tengah, Sabtu (17/8/2024). Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi dan Pengibaran Bendera Merah Putih yang pertama kali diadakan di Lapangan Istana Negara Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.
Foto:

Sebelumnya, polemik terjadi setelah Paskibraka putri diketahu tidak berjilbab saat dikukuhkan Presiden di Istana Negara IKN dan menuai kritik publik. Kepala BPIP Yudian Wahyudi menegaskan pakaian, atribut, dan sikap, tampang Paskibraka sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu pengukuhan Paskibraka, adalah kesukarelaan para Paskibraka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada, dan hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja.

Yudian menyampaikan saat proklamasi, Indonesia terdiri dari berbagai kebhinekaan. Dalam rangka menjaga kembali persatuan maka dibuatlah Paskibraka dalam bentuk seragam, untuk menjaga kebhinekaan itu dalam rangka kesatuan.

"Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang program Paskibraka yang mengatur mengenai tata cara pakaian dan sikap tampang Paskibraka," ujar Yudian.

Dia mengatakan aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut, dan sikap, tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka Tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000," ujar Yudian.

photo
Infografis Ramai Ulama Kecam Paskibraka Dilarang Berjilbab - (Dok Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement