REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pakar DPP Partai Golkar Agung Laksono menegaskan Airlangga Hartarto mengundurkan diri sebagai ketua umum partai bukan karena ada tekanan dari internal partai. Agung menyebut keputusan Airlangga murni pribadi.
"Tidak ada tekanan, partai tidak menekan dia. Jadi, dari keinginan dia sendiri," kata Agung Laksono, saat dihubungi, Ahad (11/8/2024)
Agung juga menyebut keputusan Airlangga mundur tidak dibahas atau didiskusikan terlebih dahulu di internal partai. Termasuk ke kalangan politikus senior Partai Golkar sebelum dia menetapkan sikapnya itu.
"Tidak ada, tidak ada komunikasi atau konsultasi, konsultasi dia (Airlangga) mengundurkan diri, seperti itu, tidak ada," kata Agung Laksono.
Ketua Dewan Pakar Golkar itu menyebut sebagaimana yang diumumkan Airlangga, dia memilih mundur karena ingin fokus pada pekerjaannya. Terutama selama masa transisi pemerintahan Presiden RI Joko Widodo ke pemerintahan Prabowo Subianto yang memenangi Pilpres 2024 bersama Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden terpilih.
"Alasannya sudah dikemukakan ya, dia ingin fokus pada pekerjaannya, terutama pada masa transisi antara pemerintahan di bawah Pak Jokowi dengan pemerintahan presiden yang sudah terpilih, Pak Prabowo. Jadi, Airlangga tidak menguraikan apa alasan yang lain. Saya kira ya seperti itu dipakai sebagai dasar," kata Agung.
Airlangga, dalam rekaman video yang disiarkan Partai Golkar, menjelaskan alasan pengunduran dirinya karena ingin menjaga keutuhan partai dan memastikan adanya stabilitas selama masa transisi pemerintahan. Airlangga juga menyebut pengunduran dirinya terhitung sejak Sabtu (10/8/2024) malam.
Pengurus pusat Partai Golkar menjadwalkan rapat pleno pada hari Selasa (13/8/2024). Dalam rapat pleno itu, pengurus bakal menentukan pelaksana tugas (plt.) ketua umum dan tanggal berlangsungnya musyawarah nasional (munas) atau musyawarah nasional luar biasa (munaslub).
Agung menjelaskan penetapan jadwal munas itu harus segera karena penetapan partai terhadap bakal calon kepala daerah yang didukung Partai Golkar harus mendapatkan tanda tangan persetujuan dari ketua umum dan sekretaris jenderal definitif. Sementara, KPU menjadwalkan pendaftaran bakal calon kepala daerah pada tanggal 27 Agustus 2024, yang artinya tersisa 16 hari lagi.