Ahad 11 Aug 2024 15:31 WIB

Ketegangan Diplomatik Meningkat, Begini Aksi 'Saling Ancam' Norwegia Versus Israel

Norwegia menyebut sikap Netanyahu sebagai langkah ekstrem dan akan ada konsekuensinya

 (kiri) Perdana Menteri Belanda Mark Rutte dan Perdana Menteri Norwegia Jonas Gahr Store (tengah) menyambut Presiden AS Joe Biden (2-kanan) sebelum dimulainya pertemuan meja bundar selama KTT NATO yang luar biasa di markas besar Aliansi di Brussels, Belgia , 24 Maret 2022. Para pemimpin NATO akan membahas konsekuensi dari invasi Presiden Rusia Putin ke Ukraina, membahas peran China dalam krisis ini, dan memutuskan langkah selanjutnya untuk memperkuat pencegahan dan pertahanan NATO.
Foto:

Mei lalu, Norwegia mengakui negara Palestina menyusul Spanyol dan Irlandia yang kemudian diikuti Slovenia dan Armenia pada Juni. Tindakan tersebut menyulut kemarahan Israel yang bersumpah akan melakukan pembalasan.

Menjelang pengakuan negara Palestina pada Mei, Perdana Menteri Norwegia Jonas Gahr menyoroti perlunya menjaga kemungkinan solusi dua negara.

“Di tengah perang, dimana puluhan ribu orang terbunuh dan terluka, kita harus tetap menghidupkan satu-satunya alternatif yang menawarkan solusi politik bagi Israel dan Palestina: Dua negara, yang hidup berdampingan, dalam perdamaian dan keamanan,” kata Store.

Namun demikian, Kabinet Perang Israel justru menyetujui langkah yang diajukan Menteri Keuangan Bezalel Smotrich pada akhir Juni untuk melegalisasi permukiman di luar Tepi Barat dan menerapkan sanksi bagi Otoritas Palestina,

Media resmi Israel KAN, mengatakan Kabinet menyetujui keputusan Smotrich sebagai upaya menghadang pengakuan negara Palestina dan tindakan melawan Israel di pengadilan internasional. Menteri sayap kanan itu mengancam membangun permukiman untuk setiap negara yang mengakui Palestina.

Bulan lalu, Knesset (parlemen Israel) melakukan pemungutan suara untuk menolak pembentukan negara Palestina, dan menyebutnya sebagai “ancaman nyata” terhadap Israel.

Pada 19 Juli, Mahkamah Internasional dalam keputusan hukumnya menyatakan pendudukan Israel dalam beberapa dekade di Palestina adalah ilegal dan menuntut evakuasi atas seluruh permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement