Sabtu 10 Aug 2024 15:05 WIB

Pengacara Pegi Setiawan: Sumpah Pocong Saka Tatal Pukulan Telak Bagi Polri

Saka Tatal dinilai mencari kebenaran dengan jalannya sendiri.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andri Saubani
Saka Tatal jalani sumpah pocong.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Praktik ritual sumpah pocong Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eku di Cirebon pada 2016, menarik perhatian banyak kalangan. Keberanian Saka Tatal untuk membuktikan dirinya tidak bersalah dalam kasus itupun dinilai menjadi pukulan telak bagi jajaran kepolisian.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM. Dia menilai, Mabes Polri lambat dalam pengungkapan kasus Vina dan Eky yang sebenarnya sehingga Saka Tatal mencari kebenaran dengan jalannya sendiri.

Baca Juga

"Sumpah pocong yang dilakukan oleh Saka Tatal dengan dihadiri ribuan orang kemarin, ini menurut saya pukulan telak bagi Polri," kata Toni, saat ditemui di ruang kerjanya di Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Sabtu (10/8/2024).

Toni menjelaskan, Mabes Polri disebut sudah membentuk tim khusus yang dibentuk oleh kapolri, dan sedang melakukan penyelidikan dari nol. Penyelidikan dari hulu kasus Vina Eky itu untuk mencari titik terang dan kepastian kasus apa yang sebenarnya terjadi pada 2016.

"Apakah pembunuhan, apakah kecelakaan lalu lintas, apakah kecelakaan lalu lintas kemudian dihabisi oleh pelaku? Ini tidak kunjung segera diumumkan oleh Mabes Polri," ucap Toni.

Dengan lambatnya Mabes Polri dalam menangani kasus Vina Eki yang sebenarnya, lanjut Toni, akhirnya masyarakat mencari keadilan dengan jalannya sendiri, yaitu melakukan sumpah pocong.

"Jadi seharusnya Kapolri ini malu melihat ribuan masyarakat menyaksikan sumpah pocong untuk mencari kebenaran," tukas Toni.

Toni menambahkan, harusnya kepolisian yang tugasnya mencari kebenaran, segera mengumumkannya. "Nah ini, gara-gara lambat, akhirnya masyarakat mencari kebenaran dengan jalannya sendiri. Segeralah Mabes Polri umumkan, agar jelas status Rudiana itu bagaimana," kata Toni.

Toni mengakui, sumpah pocong tidak mempengaruhi proses hukum terhadap Saka Tatal, yang kini sedang menunggu putusan MA terhadap Peninjauan Kembali yang diajukannya. Begitu pula jika Rudiana mau melakukan sumpah pocong, juga tidak akan berpengaruh terhadap proses hukumnya.

"Tetapi ini karena sudah diyakini oleh masyarakat bahwa sumpah pocong itu diperlukan, makanya Rudiana seharusnya melakukan sumpah pocong. Apalagi dia sebagai korban, karena korban itu merasa benar, harusnya dibawa ke mana pun ayo, termasuk sumpah pocong," ujar Toni.

photo
Kejanggalan kasus Vina Cirebon. - (Republika)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement