Jumat 09 Aug 2024 20:55 WIB

Saka Tatal Praktikkan Sumpah Pocong, MUI Jabar Tegaskan Bukan Ajaran Islam dan Haram

Sumpah menurut Islam yaitu meneguhkan suatu perkara dengan menyebut nama Allah SWT.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
Saka Tatal jalani sumpah pocong.
Foto: Dok Republika
Saka Tatal jalani sumpah pocong.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menegaskan, praktik sumpah pocong yang dijalani oleh Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam bukan ajaran Islam. Praktik tersebut merupakan tradisi masyarakat Indonesia yang umun dilakukan pemeluk agama Islam.

"Terkait digelarnya sumpah pocong mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal perlu dijelaskan sumpah pocong merupakan tradisi masyarakat di Indonesia dan bukan merupakan bagian dari ajaran agama Islam," ucap Ketua MUI Jabar bidang Hukum Iman Setiawan Latief saat dikonfirmasi, Jumat (9/8/2024).

Baca Juga

Iman mengatakan, tradisi tersebut umumnya dilakukan oleh pemeluk agama Islam. Ia menuturkan, sumpah menurut Islam yaitu meneguhkan suatu perkara atau menguatkannya dengan menyebut nama Allah SWT atau salah satu sifat-Nya.

"Rasulullah SAW telah mengingatkan umat Muslim untuk berhati-hati dalam melakukan sumpah. Barang siapa bersumpah dengan selain nama Allah maka ia telah kafir atau telah musyrik," ucap dia membacakan hadist riwayat Tirmizi.

Iman menegaskan, tidak ditemukan ajaran sumpah pocong dalam agama Islam. Bahkan, ulama bersepakat bahwa sumpah hanya boleh dilakukan atas nama Allah SWT atau sifat-Nya. Selain itu, cara bersumpah dalam Islam sederhana yaitu dengan menggunakan nama Allah SWT.

"Sumpah tanpa memakai nama Allah adalah haram, sehingga cara sumpah selain yang diajarkan dalam agama Islam sebaiknya dihindari," ucap Ketua PW Persis Jabar ini.

Iman mengingatkan umat Muslim agar bisa terhindar dan dijauhkan dari perilaku syirik dan azab yang pedih. Terkait mubahalah merupakan sumpah yang diucapkan dua orang atau dua kelompok, yang saling merasa benar.

"Mereka siap dilaknat jika dalam sumpah tersebut melakukan kebohongan.Tergantung isi sumpah yang diikrarkan. Dan tidak semua permasalahan boleh diselesaikan dengan sumpah mubahalah," kata dia.

Ia mengatakan mubahalah hanya boleh dilakukan apabila masalah tersebut sangat urgen dan dapat membahayakan aqidah serta ukhuwwah. "Oleh karena itu, sebaiknya kasus ini selayaknya diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia serta mengedepankan asas keadilan dan kebenaran," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement