REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, menjalani satu per satu prosesi sumpah pocong, pada Jumat (9/8/2024). Kegiatan itu dilakukan di Padepokan Agung Amparan Jati, di Desa Lurah, Blok Karangtengah Kidul, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.
Prosesi sumpah pocong itu diawali dengan dimandikannya Saka Tatal. Dia keluar dari tempat pemandian dengan kondisi bertelanjang dada dan mengenakan celana panjang.
Setelah itu, Saka dibaringkan di atas kain kafan yang sebelumnya telah disiapkan. Kain kafan itupun dilengkapi dengan ‘bumbu-bumbu mayit’, seperti bubuk kayu cendana, kapur barus, daun pandan dan bunga.
Setelah Saka dibaringkan, selanjutnya dibungkus dengan kain kafan, lengkap dengan tali pocongnya, layaknya orang yang meninggal. Seseorang dari pihak padepokan lantas mengumandangkan adzan sekaligus iqomat.
Pimpinan Padepokan Agung Amparan Jati, Raden Gilap Sugiono, kemudian memimpin pelaksanaan sumpah pocong. Dia membacakan dua kalimat syahadat sebanyak tiga kali, yang kemudian diikuti oleh Saka Tatal. Juga dibacakan sholawat kepada Nabi Muhammad SAW.
Selanjutnya, Gilap mengucapkan sumpah yang diikuti oleh Saka. Ini ucapan sumpahnya :
Bismillahirrohmanirrohim.
Demi Allah, saya bersumpah, bahwa saya, tidak melakukan pembunuhan atau pemerkosaan terhadap Eky dan Vina. Demi Allah, bahwa saya dan ketujuh terpidana, adalah salah tangkap, yang telah disiksa, disetrum, diberi air kencing dan direkayasa kasus ini oleh Iptu Rudiana.
Apabila, saya berdusta, dalam sumpah pocong ini, maka saya siap diazab oleh Allah dengan azab yang teramat pedih sesegera mungkin, baik di dunia ataupun di akhriat.
Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar.
Kegiatan itupun disaksikan oleh ribuan warga. Mereka bahkan datang dari berbagai kota diluar Cirebon.