Kamis 01 Aug 2024 20:52 WIB

Ketua MPR Minta Pemerintah Susun Regulasi Penggunaan Sepeda Listrik

Sepeda listrik akan diatur lebih lanjut.

Warga mengendarai sepeda listrik melintas di dekat tanggul pengaman pantai yang retak di kawasan pesisir Kalibaru, Cilincing, Jakarta, Kamis (9/5/2024). Tanggul yang berfungsi mengurangi dampak banjir rob dan rembesan air laut sekitar Cilincing itu mengalami keretakan sehingga dapat membahayakan warga yang beraktivitas di kawasan tersebut.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga mengendarai sepeda listrik melintas di dekat tanggul pengaman pantai yang retak di kawasan pesisir Kalibaru, Cilincing, Jakarta, Kamis (9/5/2024). Tanggul yang berfungsi mengurangi dampak banjir rob dan rembesan air laut sekitar Cilincing itu mengalami keretakan sehingga dapat membahayakan warga yang beraktivitas di kawasan tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah menyusun regulasi mengenai penggunaan sepeda listrik yang lebih spesifik guna mengatasi tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda listrik.

"Meminta pemerintah dapat menyusun regulasi yang lebih spesifik mengenai penggunaan sepeda listrik, serta tetap memberikan prosedur panduan keselamatan penggunaan sepeda listrik kepada masyarakat secara rutin," kata Bamsoet dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Dia meminta instansi terkait seperti Polisi Lalu Lintas (Polantas) dapat secara tegas menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

"Agar dapat meminimalkan tingkat kecelakaan, terutama yang melibatkan anak-anak, mengingat masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dan melanggar regulasi tersebut," ujarnya.

Selain itu, dia meminta pemerintah mengevaluasi dan memberikan jalur khusus sepeda listrik sebagai salah satu langkah antisipasi dan pencegahan guna menekan terjadinya kecelakaan pada pengguna sepeda listrik.

Bamsoet meminta pula pemerintah agar melarang pihak distributor sepeda listrik memodifikasi daya motor.

"Dan meminta masyarakat untuk memahami juga mematuhi tata cara berlalu lintas ketika menggunakan sepeda listrik," kata dia.

Sebelumnya, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta melarang warga mengendarai sepeda listrik di jalan umum karena berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

"Sepeda listrik berisiko menimbulkan kecelakaan kalau dipakai di jalan. Ini karena sepeda listrik tidak berbunyi dan berkecepatan rendah, apalagi di jalan umum," kata Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat Djoko Setijowarno melalui pesan teksnya yang diterima di Jakarta (28/7).

Hal itu disampaikannya merujuk data yang menunjukkan terdapat total 647 kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik sepanjang Januari hingga Juni 2024.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement