Sebelumnya, Soetikno dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus pengadaan pesawat di Garuda Indonesia. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar 1,66 juta dolar AS dan 4,34 juta euro subsider penjara tiga tahun.
Jaksa menilai pengusaha itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara tersebut, Soetikno diduga terbukti bersekongkol dengan Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005—2014 dalam pengadaan pesawat di maskapai tersebut sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Garuda Indonesia dengan jumlah total 609,81 juta dolar AS.
Adapun Soetikno juga telah divonis dalam perkara berbeda. Pada 8 Mei 2020, ia divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menyuap Emirsyah serta melakukan pencucian uang.