Rabu 31 Jul 2024 04:50 WIB

Anies Klaim Komunikasi dengan Ahok Melalui WA tak Bicara Politik, Apa yang Dibahas?

Anies mengaku intens berkomunikasi dengan Ahok melalui WA.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) berjabat tangan dengan calon Gubernur DKI Anies Baswedan (kiri) sebelum melakukan pertemuan di Balai Kota, Jakarta, Kamis (20/4/2017).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) berjabat tangan dengan calon Gubernur DKI Anies Baswedan (kiri) sebelum melakukan pertemuan di Balai Kota, Jakarta, Kamis (20/4/2017).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bakal calon gubernur (cagub) DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku intens berkomunikasi dengan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Komunikasi itu dilakukan melalui aplikasi WhastApp (WA).

Menurut Anies, komunikasi dengan mantan rivalnya dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta pada 2017 tak membahas urusan politik. Komunikasi dengan sosok yang kini menjabat sebagai Ketua DPP PDIP itu hanya sebagai teman.

Baca Juga

"Ngobrol sebagai teman saja, sebagai sama-sama warga. Hal yang biasa kan itu, teman-teman juga komunikasi dengan siapa saja," kata dia di Bekasi, Selasa (30/7/2024).

Anies mengaku sama sekali tak berbicara soal politik dengan Ahok. Kedua mantan gubernur DKI Jakarta itu hanya membahas urusan pribadi masing-masing.

"Kami enggak pernah membahas urusan-urusan politik. Kami membahasnya tentang pribadi-pribadi kami saja," ujar Anies.

Sebelumnya, Anies sempat menanggapi soal peluang maju bersama Ahok di Pilgub DKI Jakarta. Namun, hanya akan bergerak sesuai aturan yang ada.

"Kami semua bergerak sesuai konstitusi saja, apakah aturannya dimungkinkan. Saya (dan) Pak Ahok itu ya berkomunikasi terus, kami suka WA-WA-an," kata Anies di Masjid Istiqlal, Senin (29/7/2024) malam.

Diketahui, wacana duet Anies-Ahok untuk Pilgub DKI Jakarta. Namun, kemungkinan pasangan itu bersatu dalam Pilkada Jakarta hampir tidak mungkin.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan, secara regulasi, mantan gubernur tidak diperkenankan menjadi calon wakil gubernur (cawagub) di daerah yang sama. Aturan itu tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang telah diperbarui dalam UU Nomor 6 Tahun 2020.

"Jadi itu ada syarat dan ketentuannya dalam undang-undang," kata Dody di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2024).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement