Senin 29 Jul 2024 16:00 WIB

Ronald Tannur Divonis Bebas, Ayah Dini: Walaupun Saya Orang Bodoh, Putusan tak Masuk Akal

"Sudah dituntut 12 tahun, tetapi dibebaskan. Apa-apaan hakim begitu?,” kata Ujang.

Rep: Bambang Noroyono, Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). Majelis Hakim dalam sidang tersebut membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ujang, ayah kandung dari korban pembunuhan Dini Sera Afrianti tak terima dengan vonis tak bersalah terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Sebagai masyarakat biasa, kata Ujang, dirinya tak habis pikir dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) yang membebaskan anak dari politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur itu.

Padahal, kata Ujang, atas kasus yang menghilangkan nyawa putrinya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menuntut Ronald Tannur selama 12 tahun penjara. “Enggak masuk akal ini (putusan bebas) buat bapak. Apalagi orang-orang ini (hakim-hakim) pintar semua. Walaupun saya orang bodoh, ini (putusan bebas) tidak masuk akal. Sudah dituntut 12 tahun, tetapi dibebaskan (oleh hakim). Apa-apaan hakim begitu?,” kata Ujang saat ditemui di Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Senin (29/7/2024).

Baca Juga

Ujang, bersama-sama tim advokasi Dini Sera mendatangi KY pada Senin (29/7/2024). Kedatangan mereka untuk melaporkan tiga hakim PN Surabaya, yang memutus bebas Ronald Tannur sebagai terdakwa pelaku kekerasan dan pembunuhan yang menghilangkan nyawa Dini Sera pada 2023 lalu. Pengacara Keluarga Dini Sera, Dimas Yemahura mengatakan laporannya ke KY tersebut, lantaran merasa janggal putusan majelis hakim tersebut.

“Putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya ini, kami lihat kontradiksi antara tuntutan, dan dakwaan dengan hasil pertimbangan hakim. Kami meminta agar KY melakukan pemeriksaan prilaku, dan etik hakim-hakim yang memutuskan perkara ini,” kata Dimas.

“Kami berharap, laporan kami ini, kiranya KY dapat memberikan rekomendasi terbaik,” sambung Dimas.

photo
Perempuan rentan jadi korban kekerasan - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement