Kamis 25 Jul 2024 05:32 WIB

Buntut Ikut di Pengajian Ustaz Hanan Attaki Pakai Cadar, Wanda Hara Dilaporkan ke Polisi

Wanda Harra dinilai seharusnya duduk di saf laki-laki, bukan perempuan.

Fashion stylist Wanda Hara. Wanda meminta maaf setelah datang ke kajian Ustadz Hanan Attaki.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Buntu hadir di acara pengajian Ustaz Hanan Attaki berbalut pakaian cadar, pengarah gaya (fashion stylist) Wanda Hara alias Irwansyah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan penistaan agama Islam.

Laporan itu diajukan oleh seorang pengacara bernama Mohammad Rizki Abdullah yang didampingi oleh salah satu anggota tim kuasa hukumnya yang bernama Muhammad Wildan.

Baca Juga

“Saya Mohammad yang mengatasnamakan pribadi dan juga mengatasnamakan Muslim beserta tim hukum Muslim yang merasa sakit hati, merasa tersinggung atas kelakuan Saudara Irwansyah atau Wanda Hara yang diduga sudah melakukan tindak pidana penistaan agama Islam,” kata dia di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (24/7/2024).

Ia menjelaskan dugaan penistaan agama yang dilakukan Wanda Hara adalah ketika pengarah gaya itu menghadiri kajian Ustadz Hanan Attaki dengan memakai hijab dan cadar, lalu duduk di saf perempuan.

Menurutnya, perilaku tersebut telah menyalahi ketentuan agama karena seharusnya Wanda Hara duduk di saf laki-laki. “Dia sebagai lelaki sudah menyalahgunakan wewenangnya. Menurut kajian kami, itu sudah masuk ke delik pidana terkait dugaan beliau sudah melakukan penistaan agama,” ujarnya.

Meski Wanda Hara sudah menyampaikan permintaan maaf melalui media sosialnya, menurutnya, permintaan maaf itu tidak menggugurkan aspek hukum yang harus diberlakukan. “Karena beliau sudah melakukan kesalahan dan sudah menyakiti umat Islam. Perlu ada sanksi sosial,” ucapnya.

Ia juga mengatakan laporannya tersebut bertujuan sebagai peringatan bagi masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa seperti yang dilakukan oleh Wanda Harra.

Baca juga: Soal Wanda Harra, Teringat Nasihat Ustadz Yazid Jawas soal Penyusup Bercadar

Wanda Harra disangkakan oleh Mohammad dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Adapun barang bukti yang diajukan antara lain berasal dari media, potongan video dari media sosial, serta kesaksian dari saksi.

Laporan ini telah diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Juli 2024.

Wanda Harra Minta Maaf (Halaman Selanjutnya)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement