Sabtu 20 Jul 2024 06:27 WIB

Polisi: Ada 57 Adegan dalam Rekonstruksi Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

Proses rekonstruksi untuk memperkuat penyidikan yang sudah berjalan.

Kondisi rumah wartawan yang terbakar di Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Selasa (2/7/2024). Tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Polres Tanah Karo masih mengusut pemicu kebakaran rumah milik wartawan yang menewaskan empat orang korban pada Kamis (27/6/2024) lalu, serta memeriksa 16 saksi dan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian tersebut.
Foto: ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Kondisi rumah wartawan yang terbakar di Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Selasa (2/7/2024). Tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Polres Tanah Karo masih mengusut pemicu kebakaran rumah milik wartawan yang menewaskan empat orang korban pada Kamis (27/6/2024) lalu, serta memeriksa 16 saksi dan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara mengungkapkan ada 57 adegan dalam rekonstruksi terkait dengan kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu, Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo. Rekonstruksi ini untuk penguatan di berita acara. 

"Mulai tadi siang hingga malam hari ini berjalan lancar. Para tersangka melakukan adegan dengan baik didampingi oleh penasihat hukum dan menghadirkan 15 saksi," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi di Karo, Jumat, malam.

Baca Juga

Kombes Pol. Hadi mengatakan bahwa semua proses kasus ini adalah kepentingan penyidikan dan semuanya akan dituangkan dalam berita acara.

Proses rekonstruksi ini, kata dia, untuk memperkuat penyidikan yang sudah berjalan serta dipertanggungjawabkan dalam persidangan.

"Polisi terus melakukan pekerjanya dengan profesional, dan tentu semua ini juga membutuhkan dukungan masyarakat," kata Kombes Pol. Hadi.

Dalam rekonstruksi tersebut, kata mantan Kepala Polres Biak ini, dari tempat kejadian perkara (TKP) pertama sampai keenam menjadi catatan para penyidik.

"Saya sampaikan itu seluruhnya dituangkan dalam berita acara penyidikan. Kita tunggu proses ini berjalan hingga nanti ke tahap persidangan," tutur dia.

Sebelumnya, Polda Sumut mengungkapkan bahwa tersangka B yang memerintahkan kedua pelaku lainnya membakar rumah korban Rico Sempurna Pasaribu.

"Tersangka B menyuruh YT membakar, serta memberikan uang Rp130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak pertalite dan solar untuk membakar rumah korban," katanya.

Dalam peristiwa kebakaran tersebut, mengakibatkan empat korban jiwa, yakni Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudi Inveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu) pada Kamis (27/6) dini hari.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement