Jumat 19 Jul 2024 11:58 WIB

Kemendag Gandeng Kejakgung di Importasi Ilegal agar Kasus Migor tak Terulang

Masyarakat agar tahu negara hadir dalam menangani importasi ilegal.

Kementerian Perdagangan menggandeng Kejaksaan Agung untuk menangani perkara Importasi Ilegal. Foto ilustrasi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan
Foto: Republika/Prayogi
Kementerian Perdagangan menggandeng Kejaksaan Agung untuk menangani perkara Importasi Ilegal. Foto ilustrasi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Masyarakat ANti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang kolaborasi Kejaksaan Agung (Kejakgung) dalam menangani importasi ilegal, merupakan upaya agar kasus seperti kelangkaan minyak goreng tidak terulang. Hal ini dilakukan karena terbukti kerja sama dengan Kejakgung sukses menyelesaikan perkara minyak goreng.

“Ini kan dalam rangka jangan sampai ada lagi cerita seperti kasus minyak goreng langka dan mahal. Paling tidak mereka (Kemendag) melakukan usaha (menangani importasi ilegal) dari pada tidak sama sekali. Dulu itu saya ingatkan kalau mereka itu punya kewenangannya, punya orangnya, tinggal menangani peristiwanya,” kata Boyamin, Jumat (19/7/2024).

Dengan menggandeng Kejakgung yang tingkat kepercayaan publik paling tinggi, menurut Boyamin, setidaknya publik tahu kalau negara hadir menangani masalah importasi ilegal.  

Dijelaskannya, Kemendag sebenarnya punya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Tetapi berkaca dari kasus kelangkaan minyak goreng, ternyata PPNS tidak cukup efektif. 

Dan selama ini, kata dia,  kerja sama yang dilakukan dengan Kejakgung cukup efektif.  Dicontohkannya, dalam kasus kelangkaan minyak goreng yang dulu menjadi isu nasional, seharusnya PPNS Kemendag yang menyidik kasus itu. 

“Akhirnya Kejaksaan Agung yang ambil alih dan menjadi kasus korupsi. Ini kan sebenarnya tanda kutip mempermalukan Kementerian Perdagangan, mestinya itu di urusan mereka, mereka punya kewenangan untuk penindakan hukum tetapi tidak dilakukan,” papar Boyamin.

Terlebih dalam UU Kejaksaan Agung No 11 tahun 2001 kewenangan Kejakgung bisa menangani tindak pidana ekonomi. Sehingga Kemendag bisa berkolaborasi dengan Kejakgung. “Sehingga kalau mereka (PPNS) kurang mampu bisa belajar dari Kejakgung,” kata Boyamin. 

Dengan kerja sama ini, menurut Boyamin, diharapkan penanganan importasi ilegal bisa lebih bagus. Sehingga penanganan tindak pidana umum yang terkait dengan perdagangan dan pidana korupsi yang terkait dengan kekuasaan bisa lebih efektif,” kata dia. 

Mendag Zulkifli Hasan, menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (16/7/2024). Zulkifli mengatakan, selain merugikan keuangan negara, importasi ilegal tersebut juga mengancam keberadaan produk-produk Indonesia di dalam negeri. 

Tujuh komoditas yang marak terjadinya praktik importasi ilegal tersebut di antaranya tekstil, dan produk tekstil (TPT), pakain jadi, barang-barang elektronik, alas kaki, kosmetik, keramik, dan barang tekstil jadi. 

Kata Zulkifli, pembentukan satgas dengan Kejakgung ini diharapkan dapat memberikan penindakan hukum. “Akhir-akhir ini menjadi polemik adalah mengenai terancam tutupnya industri tekstil, pakain jadi, elektronik, alas kaki, beauty (kosmetik), dan baja,” begitu kata Zulkfili di Kejakgung, Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement